Dua WN Malaysia Pembawa Sabu Diamankan Satgas Pamtas Yonif 511/DY

KalbarOnline, Kubu Raya – Dua warga negara Malaysia diamankan Satgas Pamtas Batalyon Infanteri 511/Dibyatara Yodha. Pasalnya kedua orang tersebut berusaha masuk ke wilayah Kalbar dengan membawa barang haram jenis sabu di portal titik nol perbatasan Indonesia-Malaysia, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, belum lama ini.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., di Kantor Penerangan Kodam XII/Tpr, Jalan Arteri Alianyang, Sungai Raya, Kubu Raya.

“Mulanya sekira pukul 10.30 WIB, personel kita mencurigai adanya dua orang, mencurigakan yang mengendarai mobil mini bus Proton Nopol QCE 2025 dan parkir di zona bebas perbatasan, satu orang mondar-mandir di warung depan pos jaga,” ujar Kapendam.

Baca Juga :  Tegas! Bupati Kubu Raya Tolak Penayangan Film ‘Kucumbu Tubuh Indahku’ : Bertentangan Dengan Agama

Melihat gelagat tersebut, sambung Kapendam personel Satgas Pamtas Yonif 511/ DY dan Satnarkoba Polres Bengkayang langsung mendatangi kedua orang tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa keduanya adalah warga Malaysia atas nama Abdul Rahman Bin Abdul Khalik (24) dengan alamat Jalan Sultan Tengah Nomor 02 Kampung Lobak Lumut, Kuching, Serawak dan M. Iqmal Bin Jumat yang diketahui sesuai kartu identitas berasal dari Lot 175 Lorong 2A Kampung Semarang, Kuching, Serawak.

Baca Juga :  Polisi Berikan Pertolongan Pertama ke Korban Kecelakaan Tunggal di Jalan Trans Kalimantan

“Saat dilakukan pengggeledahan oleh Tim Gabungan didapati saudara Abdul Rahman Bin Abdul Khalik membawa paket Sabu seberat kurang lebih 13 gram,” terang Kapendam.

Kapendam XII/Tpr juga menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan singkat oleh Tim Gabungan keduanya akan melakukan transaksi kepada pembeli, tetapi transaksi tersebut dapat digagalkan oleh Tim Gabungan.

Dari keduanya berhasil disita Paket Sabu seberat 13 gram, 1 unit mini bus Proton Nopol QCE 2025, uang Ringgit sebesar 323 RM, uang sebesar Rp200 ribu, dua buah IC (identity card), dua buah kartu D (driving licence card) dan 2 buah Smartphone Android.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Bengkayang guna menjalani proses lebih lanjut,” pungkas Kapendam XII/Tpr. (ian)

Comment