Kementerian Lingkungan Hidup Apresiasi Komitmen Pemkot Pontianak Tangani Sampah

Dorong Daerah Perbanyak Bank Sampah

KalbarOnline, Pontianak – Masih minimnya bank sampah yang dimiliki setiap daerah, membuat pemerintah pusat terus mendorong program pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen.

“Artinya paradigma pengelolaan sampah yang dulu diterapkan dengan cara pakai, kumpul, angkut, buang, sekarang kita ubah dengan memanfaatkan sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat,” ujar Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Rose Vivien Ratnawati usai Sosialisasi Pengembangan Bank Sampah di Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Pontianak, Senin (12/11/2018).

Selain itu, lanjut Rose, penyediaan bank sampah juga dapat menambah pendapatan bagi masyarakat dengan mengolah sampah menjadi sesuatu yang bernilai. Menurutnya, potensi ini bisa dikembangkan di Kota Pontianak untuk program pengurangan dan penanganan sampah.

Baca Juga :  Apresiasi Kinerja Pemadam Kebakaran, Sutarmidji: Mereka Luar Biasa dan Nekat

“Namun ada beberapa hal yang harus diperbaiki seperti tempat pemrosesan akhirnya harus diperbaiki, harus ada bank sampah induk karena bank sampah adalah satu instrumen yang bisa menambah pendapatan masyarakat,” jelasnya.

Pengolahan sampah dilakukan dengan memilah, yakni sampah organik dibuat menjadi kompos dan anorganik dibawa ke bank sampah. Masyarakat pun memperoleh penghasilan dari sampah yang dibawa tersebut.

“Kami apresiasi karena Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak punya komitmen kuat untuk pengurangan dan penanganan sampah,” tuturnya.

Pihaknya akan membantu melakukan supervisi masalah pengelolaan sampah dan pengelolaan lingkungan. Terkait limbah medis, dikatakan Rose, bahwa hal itu menjadi salah satu prioritas untuk ditangani.

Sebagaimana yang diketahuinya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak sudah memiliki incinerator, yaitu suatu alat pembakar sampah yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran pada suhu tertentu, sehingga sampah dapat terbakar habis. Pemkot Pontianak telah mengajukan izin incinerator ke Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Bedah RAPBD Pontianak 2019, Evaluasi Penghematan Anggaran

“Kami akan bantu untuk bisa mengeluarkan izin sehingga limbah medis yang ada di Pontianak dapat tertangani,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar menyatakan, saat ini bank sampah yang dimiliki Kota Pontianak baru sebanyak 11 bank sampah. Untuk itu, pihaknya terus mendorong camat dan lurah membantu DLH dalam mewujudkan bank sampah di wilayah masing-masing.

“Kecamatan Pontianak Selatan dan Kota yang memiliki bank sampah terbanyak. Di Kecamatan Pontianak Utara juga ada bank sampah. Bank sampah ini belum merata,” sebutnya.

Meskipun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017, menyebutkan bahwa bank sampah jumlahnya 30 persen dari sumbernya, namun pihaknya berkeinginan bank sampah sebanyak 70 persen dari sumbernya.

“Makin banyak bank sampah maka semakin baik pengelolaan sampah karena ini pengurangan sumber sampah, pemanfaatan sampah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (jim)

Comment