Categories: Ketapang

Tim Saber Pungli Sosialisasi di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang melaksanakan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) di Kabupaten Ketapang yang berlangsung di ruang rapat utama Sekretariat Daerah Ketapang, Senin (12/11/2018).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Ketapang yang diwakili Asisten I Donatus Franseda, AP., MM, Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, SIK selaku Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Ketapang, Kasi Datun Kejari Ketapang, Monita, SH, Kasi Pidsus Kejari Ketapang, L. Kanter, Kasi Hubungan Hukum BPN, Kepala UPTPPDWKTP Ketapang, Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Inspektorat Kabupaten Ketapang, Setda Ketapang, Bapeda, Kabid Pelayanan DPMPTSP, Kabid Informasi dan Kedudukan, Kasi Linmas Satpol PP, Plt. Kabid SDA DPUTR, Kepala Desa / Lurah, Sekcam Delta Pawan dan Benua Kayong, Kepala Sekolah SD/SMP/SMA Kabupaten Ketapang.

Bupati Ketapang dalam sambutannya yang disampaikan Assisten I, Donatus Franseda, AP., MM menyampakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian rangkaian kegiatan saber pungli yang dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya.

“Kegiatan ini dimaksudkan agar semakin banyak stakeholder yang mendapatkan pemahaman yang baik tentang saber pungli sehingga semakin luas juga informasi yang disampaikan kepada masyarakat agar praktek prakter pemungutan liar yang masih ada saat ini bisa dicegah bahkan diberantas,” ucap Donatus Franseda.

Kemudian Assisten I yang bergerak dibidang pemerintahan ini menyampaikan, bahwa berdasarkan peraturan presiden no 87 tahun 2016, menegaskan bahwa pengertian sederhana pungli adalah praktek pengenaan biaya diluar dari peraturan yang telah ditetapkan.

Praktek-praktek yang terjadi selama ini dampaknya telah merusak sendi sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu diberantas hingga tuntas.

Sementara Kasi Datun Kejari Ketapang, Monita, SH, menyampaikan tentang beberapa penyebab pungli antara lain ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang, penyalahgunaan wewenang jabatan, kewenangan yang ada atau melekat pada seseorang, faktor ekonomi, dengan dalil penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup, faktor kultural dan budaya organisasi yang menyebabkan pungli dianggap hal yang biasa, terbatasnya sumber daya manusia, serta lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.

Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, SIK, selaku Ketua tim saber pungli Ketapang, dalam arahannya menyampaikan tentang arti pungli, tentang kriteria pungli, asas pelayanan publik, tujuan pelayanan publik, dampak pungli serta tentang landasan hukum.

“Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat, yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut dilokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan. Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana,” ucap Kompol Pulung Wietono.

Kemudian orang nomor dua di Polres Ketapang tersebut menjelaskan beberapa dampak serta bahaya pungli.

Antara lain rusaknya tatanan masyarakat, menciptakan masalah sosial dan kesenjangan sosial, menghambat pembangunan, serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Perlu diketahui, landasan hukum kegiatan saber pungli ini antara lain pasal 2 UU nomor 11 tahun 1980 tentang pemberian suap di pidana 5 tahun dan denda 15 Juta, pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang penerima suap di pidana 3 tahun, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 5 ayat 1 UU 31 tahun 1999 dan UU 20 tahun 2001 tentang memberikan suap atau menjanjikan hadiah pada pegawai negeri / penyelenggara negara, pasal 12 (a), 12 (b) UU 31 tahun 1999 dan UU 20 tahun 2001 tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji untuk berbuat sesuatu, pasal 12 (e) UU 31 tahun 1999 serta UU 20 tahun 2001 tentang Pegawai Negeri atau penyelenggara negara melakukan pemerasan.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab oleh para peserta sosialisasi saber pungli kepada narasumber. (*/Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

7 mins ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

2 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

2 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

2 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

2 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

2 hours ago