Warga Perumnas IV Datangi Kantor Bupati, Lagi Soal Sengketa Batas Wilayah

Pemkab bakal fasilitasi perwakilan warga ke Kemendagri

KalbarOnline, Kubu Raya – Sejumlah warga Perumnas IV mendatangi Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (31/10/2018). Kedatangan warga tersebut adalah dalam menyampaikan aspirasinya mengenai penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya di wilayah Perumnas IV.

Perwakilan warga yang diterima oleh Sekda Kubu Raya, Erwan Irawan menyampaikan maksud kedatangan mereka ke Kantor Bupati Kubu Raya adalah meminta agar penyelesaian batas dan status wilayah perumnas IV dapat segera diselesaikan.

Pengunjuk Rasa tersebut diterima Sekda Kubu Raya, Odang Prasetyo yang didampingi oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Odang Prasetyo bahwa persoalan batas wilayah dan status perumnas IV saat ini sudah menjadi kewenangan Kementrian Dalam Negeri. Baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sudah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, bersama dengan Kemendagri.

Baca Juga :  Rahmad Politisi PKB Tersangkut Kasus Pemalsuan Ijazah, Resmi Diganti

“Pemerintah sudah berupaya melakukan berbagai langkah penyelesaian persoalan yang ada di perumnas IV tersebut dan baru-baru ini juga sudah dijembatani oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mencari formula yang tepat menyelesaiakan persoalan batas serta status wilayah perumnas IV tersebut,” terang Odang Prasetyo.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Suherman didampingi oleh Kepala Bagian Bina Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Claudia Ani menjelaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan memfasilitasi perwakilan masyarakat Perumnas IV ke Kementerian Dalam Negeri, untuk mendapatkan penjelasan dan keterangan perihal penyelesaian dan status wilayah tersebut.

Menurutnya, keputusan terkait penyelesaian batas wilayah tersebut saat ini ada di Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu, agar masyarakat mendapat penjelasan langsung dari kemendagri perihal status hukum dari Perumnas IV pihaknya akan membawa perwakilan masyarakat Perumnas IV ke Jakarta untuk berdialog dengan pihak-pihak terkait di Kemendagri.

Baca Juga :  Menuju Smart City, Kominfo Gelar Diskusi Bersama SKPD Kubu Raya

“Kita akan memfasilitasi perwakilan masyarakat perumnas IV untuk bertemu dengan tim penyelesaian tapal batas wilayah di Kemendagri. Sehingga mereka akan mendapatkan penjelasan yang pasti akan solusi dan penyelesaian batas wilayah serta status perumnas IV. Kita berharap, masyarakat tidak perlu dibentur-benturkn dengan status wilayah tersebut. Pada prinsipnya kita semua berkeinginan abagr persoalan tersebut dapat segera selesai,” terang Suherman.

Sebagaimana diketahui saat ini, wilayah perumnas IV terjadi dualisme warga. Sebagian warga perumnas IV masih berstatus warga Kabupaten Kubu Raya. Namun sebagian lagi memiliki status warga Kota Pontianak. Akan tetapi, jika dilihat dari sejarah Perumnas IV, Perumnas IV merupakan wilayah dari Kabupaten Kubu Raya.

Untuk mengambil solusi bersama, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sudah dipanggil oleh Kemendagri untuk menyelesaiakan persoalan tersebut dan saat ini masih dalam proses penyelesaian dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan hukum. (ian)

Comment