Harga TBS Tak Sesuai dan Dibatasi, Ratusan Petani Datangi DPRD Sekadau, Ini Tuntutannya

Proses penyampaian aspirasi dijaga ketat Polres Sekadau

KalbarOnline, Sekadau – Ratusan petani plasma perwakilan 6 KUD yang merupakan mitra PT Multi Prima Entakai (MPE) dari Dusun Seranjin, Desa Seraras mendatangi DPRD Sekadau dengan menggunakan 3 unit dump truk dan puluhan sepeda motor, Senin (29/10/2018).

Kedatangan mereka guna menyampaikan aspirasi dan tuntutannya terkait penurunan harga dan pembatasan kuota TBS plasma.

Sebelumnya, para petani ini pernah mendatangi pihak perusahaan untuk membahas masalah tersebut, namun hasil rapat yang dirasa kurang memuaskan membuat para petani kecewa dan melakukan pemagaran pintu masuk PT Permata Hijau Saran (PHS) belum lama ini.

Guna menenangkan massa, Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Sekadau mengundang sejumlah perwakilan untuk audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sekadau.

Salah seorang perwakilan massa, Hermanto meminta agar buah plasma yang melebihi kuota dapat dibayar sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Pihaknya juga meminta kuota kebun plasma tidak dibatasi. Selain itu pihaknya menuntut agar Komisi II segera melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan dalam pekan ini.

Baca Juga :  Antisipasi Demo di Pilgub Kalbar 2018, Polisi Rancang Isolasi Perkantoran Pemkab Sekadau

Sementara Ketua KUD Gunung Pingai, Jaya menyatakan bahwa buah yang dijual para petani merupakan murni milik plasma, bukan milik pihak ketiga seperti yang dituding pihak perusahaan.

“Pembatasan kuota merupakan kebijakan sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Sedangkan buah plasma yang dikirim setelah tutup buku dianggap perusahaan milik pihak ketiga,” tukasnya.

Pemagaran yang dilakukan merupakan reaksi dari kekecewaan petani setelah tak ada solusi yang diberikan pihak perusahaan. Disinyalir perusahaan akan menutup buah petani plasma dan hanya akan mengambil buah inti sehingga pemagaran dianggap langkah terakhir agar buah plasma dan inti tidak bisa panen.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Musa. A menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak perusahaan untuk melakukan rapat dengar pendapat, dengan syarat agar petani plasma membawa setiap dokumen perjanjian yang dimiliki sebelumnya, baik itu dokumen perjanjian jual beli maupun kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Sekadau konsultasi ke Kementerian PUPR, Ini yang Dibahas

Hal tersebut, kata dia, nantinya berguna untuk menentukan langkah yang akan diambil dalam penyelesaian masalah, terutama mengenai harga TBS di luar kuota yang ditetapkan perusahaan sebesar Rp684 di luar harga standar yang diinginkan petani.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, SIK menawarkan win-win solution, yakni solusi singkat untuk permasalahan jangka panjang. Sambil menunggu kelanjutannya, petani bisa menjual buah kepada pihak perusahaan sesuai kuota yang ditetapkan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolres juga mengimbau petani plasma agar lebih mengedepan pikiran yang logis ketimbang emosi dan jangan mudah terprovokasi. Emosi sesaat hanya akan menyebabkan masalah yang belum selesai semakin kompleks. Kapolres juga menyampaikan agar situasi kamtibmas tetap terjaga, mengingat FSBM XII akan dimulai tanggal 4 November 2018 mendatang.

Dalam waktu dekat, rapat akan dilakukan kembali dengan menghadirkan petani plasma, Instansi terkait, pihak perusahaan dan tim TP4K. Audiensi berakhir pada pukul 14.00 WIB di halaman kantor DPRD. Sejumlah pejabat Polres Sekadau memberikan instruksi kepada anggota Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir untuk tetap siaga, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan atas hasil pertemuan sebelumnya. (*/Mus)

Comment