Suheri Resmi Ditetapkan Tersangka Tunggal Atas Kematian Supinah

KalbarOnline, Sekadau – Setelah melalui berbagai rangkaian mulai dari penyidikan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasil forensik hingga dari keterangan para saksi-saksi, akhirnya Polres Sekadau resmi menetapkan Suheri (29) sebagai tersangka tunggal atas pembunuhan terhadap Supinah (48) yang terjadi di Desa Peniti pada Senin 1 Oktober 2018 lalu.

“Penetapan status tersangka terhadap Suheri didasarkan pada hasil proses penyidikan meliputi pengakuan pelaku, barang bukti, olah TKP, hasil forensik jenazah korban serta keterangan pihak keluarga korban maupun keluarga tersangka,” ujar Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, SIK dalam konferensi persnya di aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Jumat (26/10/2018).

Baca Juga :  Desa Sungai Ringin Gelar Rakor Evaluasi SDGs

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Suheri, lanjut Kapolres telah menjalani masa penahanan selama 25 hari di rutan Mapolres Sekadau.

Kapolres menyebutkan, motif tersangka melakukan menghabisi nyawa Supinah lantaran tersulut emosi yang memuncak karena pada saat itu tersangka merasa sakit hati atas perkataan korban.

Seperti diketahui dua hari selepas kejadian, pelaku pembunuhan yakni Suheri (29) berhasil diringkus di kecamatan Mandor Kabupaten Landak oleh anggota Reskrim Polres Sekadau bekerjasama dengan Dir Reskrimum Polda Kalbar dan Polres Landak.

Baca Juga :  Satresnarkoba Sekadau Amankan Terduga Pengedar Sabu di Nanga Mahap

Usai menggelar konferensi pers, Polres Sekadau yang dipimpin Kapolres akan menggelar rekonstruksi perkara di TKP yakni di Desa Peniti.

Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi bahan bagi pihak kejaksaan untuk pelaksanaan sidang guna menetapkan sanksi hukum dan penahanan tersangka.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Ginting dan Paur Subag Humas, Ipda Lijana. (Mus)

Comment