Categories: Kubu Raya

Komplotan Curanmor Dibekuk Reskrim Polsek Sungai Ambawang

KalbarOnline, Kubu Raya – Sebanyak empat orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang, Selasa (23/10/2018).

Saat dikonfirmasi Kapolsek Sungai Ambawang AKP Heri Purnomo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di daerah Sungai Malaya.

Heri menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan warga Sungai Malaya bernama Kalvin Saragi Mandoge bahwa motornya hilang saat diparkir tidak jauh dari tempatnya bekerja.

“Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, saya perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan benar saja anggota Reskrim mendapatkan informasi dari media sosial bahwa ada seseorang yang memposting menawarkan sepeda motor. Setelah kita pancing untuk bertransaksi, disepakati tempat pertemuan di salah sebuah warung kopi dekat Rumah Sakit Yarsi Pontianak Timur sekitar pukul 19.30 wib,” ungkap Kapolsek Sungai Ambawang.

Di lokasi yang disepakati, lanjut Heri, seseorang yang diduga salah seorang pelaku datang dan langsung dihampiri oleh anggota unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang yang berpura-pura sebagai calon pembeli, setelah anggota yakin bahwa sepeda motor yang dibawa pelaku sama dengan ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan, pelaku di sergap dan berhasil diamankan berikut 1 unit sepeda motor.

“Pada saat interogasi, kita ketahui pelaku R alias Agus (30) mengaku membeli sepeda motor dari Salim (43) warga Pontianak Utara. Setelah kita lakukan penangkapan terhadap Salim. Dirinya mengaku membeli sepeda motor tersebut dari Hamsah (51). Dari keterangan ketiga orang yang berhasil kami amankan, mereka mendapatkan sepeda motor tersebut dari AEP (21). AEP dapat kita tangkap dirumahnya di Pontianak Utara. Dari keterangan pelaku AEP dirinya mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” terang Heri.

Selanjutnya dikatakan Heri keempat pelaku dikenai pasal yang berbeda, untuk AEP dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan untuk ketiga pelaku lain R, Salim dan Hamsah disangkakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.

Dari kejadian ini korban mengalami kerugian Rp4 Juta. Keempat pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Ambawang untuk proses lebih lanjut. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ramai Soal UKT Naik, Ini Biaya Kuliah Untan Pontianak

KalbarOnline.com – Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)…

4 hours ago

Cegah Kecelakaan, U-Turn Pondok Indah Lestari Ayani 2 Ditutup

KalbarOnline, Kubu Raya - Satlantas Polres Kubu Raya bersama P2JN (Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional)…

4 hours ago

170 Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi Khusus dari Kemenkumham Kalbar

KalbarOnline, Singkawang - Sebanyak 170 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha mendapatkan remisi khusus…

4 hours ago

Menyatu dengan Alam di Taman Nasional Gunung Palung: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalbar - Indonesia terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau, dan salah satu permata tersembunyi…

7 hours ago

Menyusuri Keindahan Air Terjun Riam Dait di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Landak - Indonesia dikenal dengan keindahan alamnya yang memukau, salah satunya adalah Air Terjun…

7 hours ago

Pesona Air Terjun Lubuk Mantuk: Destinasi Wisata Alami di Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Indonesia adalah surga bagi pecinta alam dengan berbagai macam keindahan alam…

7 hours ago