Categories: Kubu Raya

Komplotan Curanmor Dibekuk Reskrim Polsek Sungai Ambawang

KalbarOnline, Kubu Raya – Sebanyak empat orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang, Selasa (23/10/2018).

Saat dikonfirmasi Kapolsek Sungai Ambawang AKP Heri Purnomo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di daerah Sungai Malaya.

Heri menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan warga Sungai Malaya bernama Kalvin Saragi Mandoge bahwa motornya hilang saat diparkir tidak jauh dari tempatnya bekerja.

“Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, saya perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan benar saja anggota Reskrim mendapatkan informasi dari media sosial bahwa ada seseorang yang memposting menawarkan sepeda motor. Setelah kita pancing untuk bertransaksi, disepakati tempat pertemuan di salah sebuah warung kopi dekat Rumah Sakit Yarsi Pontianak Timur sekitar pukul 19.30 wib,” ungkap Kapolsek Sungai Ambawang.

Di lokasi yang disepakati, lanjut Heri, seseorang yang diduga salah seorang pelaku datang dan langsung dihampiri oleh anggota unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang yang berpura-pura sebagai calon pembeli, setelah anggota yakin bahwa sepeda motor yang dibawa pelaku sama dengan ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan, pelaku di sergap dan berhasil diamankan berikut 1 unit sepeda motor.

“Pada saat interogasi, kita ketahui pelaku R alias Agus (30) mengaku membeli sepeda motor dari Salim (43) warga Pontianak Utara. Setelah kita lakukan penangkapan terhadap Salim. Dirinya mengaku membeli sepeda motor tersebut dari Hamsah (51). Dari keterangan ketiga orang yang berhasil kami amankan, mereka mendapatkan sepeda motor tersebut dari AEP (21). AEP dapat kita tangkap dirumahnya di Pontianak Utara. Dari keterangan pelaku AEP dirinya mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” terang Heri.

Selanjutnya dikatakan Heri keempat pelaku dikenai pasal yang berbeda, untuk AEP dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan untuk ketiga pelaku lain R, Salim dan Hamsah disangkakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.

Dari kejadian ini korban mengalami kerugian Rp4 Juta. Keempat pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Ambawang untuk proses lebih lanjut. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

8 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

9 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

9 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

9 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago