Categories: Kubu Raya

Komplotan Curanmor Dibekuk Reskrim Polsek Sungai Ambawang

KalbarOnline, Kubu Raya – Sebanyak empat orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang, Selasa (23/10/2018).

Saat dikonfirmasi Kapolsek Sungai Ambawang AKP Heri Purnomo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di daerah Sungai Malaya.

Heri menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan warga Sungai Malaya bernama Kalvin Saragi Mandoge bahwa motornya hilang saat diparkir tidak jauh dari tempatnya bekerja.

“Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, saya perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan benar saja anggota Reskrim mendapatkan informasi dari media sosial bahwa ada seseorang yang memposting menawarkan sepeda motor. Setelah kita pancing untuk bertransaksi, disepakati tempat pertemuan di salah sebuah warung kopi dekat Rumah Sakit Yarsi Pontianak Timur sekitar pukul 19.30 wib,” ungkap Kapolsek Sungai Ambawang.

Di lokasi yang disepakati, lanjut Heri, seseorang yang diduga salah seorang pelaku datang dan langsung dihampiri oleh anggota unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang yang berpura-pura sebagai calon pembeli, setelah anggota yakin bahwa sepeda motor yang dibawa pelaku sama dengan ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan, pelaku di sergap dan berhasil diamankan berikut 1 unit sepeda motor.

“Pada saat interogasi, kita ketahui pelaku R alias Agus (30) mengaku membeli sepeda motor dari Salim (43) warga Pontianak Utara. Setelah kita lakukan penangkapan terhadap Salim. Dirinya mengaku membeli sepeda motor tersebut dari Hamsah (51). Dari keterangan ketiga orang yang berhasil kami amankan, mereka mendapatkan sepeda motor tersebut dari AEP (21). AEP dapat kita tangkap dirumahnya di Pontianak Utara. Dari keterangan pelaku AEP dirinya mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” terang Heri.

Selanjutnya dikatakan Heri keempat pelaku dikenai pasal yang berbeda, untuk AEP dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan untuk ketiga pelaku lain R, Salim dan Hamsah disangkakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.

Dari kejadian ini korban mengalami kerugian Rp4 Juta. Keempat pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Ambawang untuk proses lebih lanjut. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

3 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

7 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

9 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

9 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

9 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

9 hours ago