Hadiri Sosialisasi KOPAS, Bupati Jarot: Cegah Pernikahan Usia Anak

KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Sintang (KOPAS) yang dilaksanakan di Balai Ruai pada Selasa siang (23/10/2018).

Dihadiri asisten 2 Sekretaris daerah bidang perekonomian dan pembangunan, H. Hendri Harahap, S.Sos., M.Si.

Bupati Jarot Winarno dalam sambutannya mengatakan bahwa sejauh ini forum anak sudah tumbuh dan sudah didirikan sejak tahun 2004 akan tetapi untuk mencapai empat pemenuhan hak anak dan satu kluster perlindungan anak harus melalui proses yang terus menerus dan harus terus dilanjutkan perlahan.

Menurut Bupati Jarot memang tidak mudah untuk memenuhi empat kluster pemenuhan hak anak tersebut apalagi di Kabupaten Sintang ini akan tetapi pemerintah daerah akan terus berupaya dalam pemenuhan hak anak ini.

Baca Juga :  Kerjasama Dengan Bank Kalbar, Pemkab Sintang Sosialisasikan Transaksi Non Tunai

“Jika sudah mampu melaksanakan empat kluster ini, barulah Kabupaten Sintang bisa disebut sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) misalkan kita harus punya bentuk fisik ruang terbuka terpadu ramah anak,” ujarnya.

Bupati juga tak memungkiri di Kabupaten Sintang masih berkutat pada tiga akar permasalahan yang utama yaitu permasalahan kemiskinan sehingga bagi mereka tidak mampu menjangkau, menyediakan, menyehatkan dalam hal baik untuk kehidupan anak-anaknya.

Baca Juga :  Sutarmidji Lepas Truk Kebaikan Bantuan untuk Korban Banjir Sintang

“Kehidupannya, ketahanan pangan dan gizi dan infrastruktur untuk menjangakau kabupaten yang layak anak, tiga hal inilah yang terus menerus pemerintah benahi dan pemerintah tidak mampu menyelesaikan dengan sendiri tanpa campur tangan masyarakat dan pelibatan publik,” tukasnya.

Presedium KOPAS, Edi Toni mengatakan proses dasar Komisi Perlindungan Anak Sintang sudah dibuat berdasarkan konsultasi publik. “Jelas visi ini kita buat sudah barang tentu untuk mewujudkan anak Sintang yang cerdas, sehat dan menjunjung tinggi pancasila, juga kita dapat mencegah pernikahan di usia anak, yang dapat memicu ganguan kesehatan pada anak yang berdampak pada tumbuh kembang anak,” tutupnya. (*/Sg)

Comment