Buka Sosialisasi Sistem Pendaftaran Tanah di Sekadau, Ini Kata Bupati Rupinus

KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau melaui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menggelar sosialisasi sistem pendaftaran tanah, Selasa (23/10 /18) di Gedung Kateketik lama Sekadau.

Kegiatan dibuka oleh Bupati Sekadau dihadiri oleh beberapa Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, Camat, Kepala Puskesmas dan Pengurus barang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sekadau, Ir. Yoseph Yustinus, MT dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan dalam pengidentifikasian serta pengurusan serfikat tanah aset pemerintah serta pemahaman terhadap UU pertanahan dan sistem pendaftaran tanah bagi Camat, Kepala SKPD dan pengurus barang SKPD.

Baca Juga :  Wabup Aloysius Tutup Malam Puncak Pameran Pembangunan dan Hiburan Rakyat Hari Jadi Sekadau ke-16

Sementara Bupati Rupinus menuturkan, tanah – tanah yang milik pemerintah daerah harus didaftar.

Pendaftaran tanah bertujuan memberikan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah. Selain itu juga menjamin kepastian hukum baik subjek, objek maupun kepastian mengenai status hak atas tanah.

Berdasarkan pasal 49 UU Nomor 1 tentang perbendaharaan negara juncto pasal 43 Peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah bahwa barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama pemerintah daerah.

Baca Juga :  Bupati Aron: Pemda Dukung Maulid Tradisional

Bupati sampaikan bahwa, jumlah aset tanah pemerintah Kabupaten Sekadau yang sudah terdata dalam Kib A berjumlah kurang lebih 780 Persil, diantaranya 263 belum bersertifikat dan ada beberapa yang belum atas nama pemerintah Kabupaten Sekadau.

“Saya mengapresiasi sosialisasi sistem pendaftaran tanah hari ini agar terlaksananya tertib administrasi pertanahan, tertib hukum pertanahan, maupun untuk meningkatkan ketatalaksanaan proses kerja yang jelas terkait pensertifikatan tanah aset pemerintah kabupaten serta untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus barang pada SKPD terkait pengurusan pensertifikatan aset tanah pemerintah. Terimakasih kepada narasumber Bapak Yohanes Budiman Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar dan Kapala BPN Sekadau,” ucapnya.

Kemudian selanjutnya, dilanjutkan dengan penadatangan komitmen bersama oleh pengurus barang dari kecamatan dan pengurus barang SKPD Pemkab Sekadau. (*/Mus)

Comment