Kembali, Kayu Illegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar

KalbarOnline, Ketapang – Berawal dari sebuah informasi masyarakat sekitar yang  resah akan keberadaan kegiatan illegal di wilayah Ketapang, Polda Kalbar melalui Tim Subdit 4 yang dipimpin Iptu Marhiba mengamankan ratusan kayu illegal.

Jalan Muara Cekak, Dusun Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, itulah lokasinya. Hal ini juga merupakan impelementasi dari program Kapolda Kalbar yakni zero tolerance dan zero illegal.

Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, mengungkapkan bahwa pada Selasa, 22 Oktober 2018 siang, Tim Subdit 4 yang dipimpin oleh Iptu Marhiba mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat tumpukan kayu ilegal di Jalan Muara Cekak, Dusun Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Baca Juga :  Pria 24 Tahun di Ketapang Ditemukan Gantung Diri di Rumah Pacarnya

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya tumpukan kayu jenis meranti berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 95  batang, diakuinya kayu tersebut milik Andreas alias Acuan,” kata Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.

Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. Maka selanjutnya terhadap bukti kayu tersebut diamankan dan dititipkan ke Polres Ketapang dan Acuan dibawa ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Badan Anggaran DPRD Gelar Rapat Finalisasi KUA-PPAS P-APBD dengan TAPD

“Andreas alias Acuan diduga melanggar psl 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.

“Ada perintah dari Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, untuk kasus ilegal logging tidak ada kompromi dengan pelaku, semua akan diproses hukum atas kejahatannya. Polda Kalbar dan jajarannya sudah Berkomitmen menindak segala bentuk kegiatan Ilegal di wilayah Kalbar. Polda Kalbar zero ilegal, itu kebijakan pimpinan Polda Kalbar yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus,” tegas Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah. (*/Adi LC)

Comment