Polisi Diminta Tertibkan illegal logging di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang mengeluhkan maraknya aktivitas illegal logging.

Seringnya perahu bermesin yang membawa rakit kayu melintas di aliran sungai membuat warga mendesak Kapolres Ketapang untuk mengambil langkah tegas terkait aktivitas illegal logging ini.

Satu diantara warga Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Riduansyah mengatakan bahwa warga mulai merasa resah dengan aktivitas kapal-kapal pembawa rakit kayu tersebut yang melintasi aliran sungai tempat mereka.

“Sering sekali rakit-rakit bermuatan kayu ini lewat. Apalagi musim air pasang hampir setiap hari, bahkan sehari bisa lebih dari tiga kali,” ujarnya, Rabu (17/10/2018).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Bobol ATM BRI di Ketapang

Ia juga menuturkan, pada saat musim kemarau kayu dibawa tidak melalui jalur sungai. Menurut informasi yang ia dapat kayu kayu tersebut berasal dari Kecamatan Hulu Sungai.

“Kita curigalah, makanya kita minta Kapolres untuk melihat kondisi ini dan bisa mengambil tindakan agar masyarakat tidak berpikir negatif soal aktivitas ini. Kalau ada izinnya kita juga perlu tahu agar tak menjadi opini publik yang negatif,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai jika aktivitas pembalakan hutan ini terus berlangsung tentu kedepannya akan menimbulkan berdampak negatif terhadap lingkungan dan masayarakat di sekitar termasuk diwilayahnya.

Baca Juga :  Sekda Ketapang Tatar PNS yang Suka Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja

“Kalau dibiarkan terus, kita takut hutan menjadi gundul, banjir dan longsor mudah terjadi, tentu yang dirugikan adalah masyarakat termasuk kami,” keluhnya.

Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat berterima kasih teekait adanya informasi dan permintaan warga tersebut agar segera dilakukan pemeriksaan terkait aktivitas pembalakan hutan di Kecamatan Hulu Sungai.

“Kita akan lakukan penyelidikan mengenai informasi ini,” ucapnya.

Ia berjanji, jika nanti setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan aktivitas tersebut benar adanya maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau kedapatan aktivitas tanpa adanya dokumen resmi maka kita akan tindak tegas pelakunya,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment