Polda dan BNNP Kalbar Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ini Penjelasan Kapolda

KalbarOnline, Pontianak – Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar dan Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Kalbar kembali memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan 7 kasus narkoba dengan 16 tersangka laki-laki dan 2 tersangka wanita, pada Rabu (17/10/2018). Pemusnahan dilakukan di Aula Balai Kemitraan Mapolda Kalbar.

Nampak hadir dalam giat tersebut Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, SH., MH didampingi Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Drs. Purnama Barus, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Kepala BNN Kalbar, Kepala Badan POM Kalbar, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Perwakilan LSM Kalbar.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini sejumlah 4,1 Kilogram Sabu dan 2.157 butir Ekstasi.

Kapolda Kalbar menjelaskan bahwa pemusnahan narkoba ini dilakukan sesuai aturan dan untuk menghindari terjadinya penyimpangan terhadap barang bukti yang disita.

Baca Juga :  Komisi VII DPR RI dan KLHK Serahkan Bantuan 30 Unit Motor Pengangkut Sampah

“Sebagai bentuk transparansi tugas Kepolisian dan BNN sehingga masyarakat dapat mengetahui barang bukti narkoba yang disita petugas benar-benar telah dimusnahkan,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu menuturkan selama ini muncul anggapan dari masyarakat dan stakeholder bahwa ada oknum petugas kerap menggelapkan barang bukti narkotika yang disita.

Maka dari itu, setiap giat pemusnahan pihaknya selalu melakukan press conference bersama media massa dan secara terbuka untuk menghindari pandangan miring seperti itu.

“Menurut aturan barang bukti yang disita memang harus segera dimusnahkan,” ucapnya tegas.

Dalam kesempatan ini, Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder yang ada untuk  membantu memberantas pelaku penyalahgunaan maupun pengedaran narkoba di Kalbar dengan cara turut peduli memberikan informasi kepada pihak Polri tentang situasi di sekitar lingkungannya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan Kepolisian.

Baca Juga :  Masih Ada yang Takut Disuntik Vaksin Covid-19 di Kota Pontianak?

Kapolda jugaa menjelaskan jika diestimasikan 1 gram Sabu bisa dipakai 10 orang, maka dari barang bukti 4,1 Kilogram yang disita ini akan ada 41 ribu warga Kalbar terkontaminasi dengan narkoba jenis Sabu.

“Begitu juga jika 1 butir ekstasi digunakan 3 orang, jadi dengan 2.157 butir maka akan ada 6,471 orang yang akan terkontaminasi,” ungkapnya.

Kapolda berharap seluruh warga masyarakat dan stakeholder yang ada di Kalbar ini, bisa bersama-sama menjaga keluarganya dan generasi muda Kalbar yang terbebas dari narkoba. “Mari kita bersama berantas penyalahgunaan dan peredaran Narkoba ini, agar Kalbar Zero Narkoba,” tutupnya. (*/ian)

Comment