TKA PT SRM Tertangkap Bawa Emas Batangan di Bandara Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan oleh petugas keamanan bandara Rahadi Oesman Ketapang pada Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul 13.40 WIB.

WNA yang hendak melakukan penerbangan dengan pesawat Nam Air tujuan Ketapang-Semarang tersebut kedapatan membawa emas batangan seberat 3,3 kilogram didalam tasnya saat melewati pemeriksaan X-Ray di ruang keberangkatan bandara.

Barang temuan beserta WNA tersebut kemudian oleh petugas bandara dilaporkan kepada anggota Kodim 1203 Ketapang yang bertugas di bandara setelah kemudian dilimpahkan ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya seorang WNA yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) diamankan oleh pihak keamanan bandara karena kedapatan membawa emas batangan seberat 3,3 kilogram.

“Kasus itu kita masih lidik dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pertambangan Provinsi terlebih dahulu,” ungkapnya, Rabu (10/10/2018).

Baca Juga :  Sasar Cafe dan Warung Kopi, Kasat Lantas Polres Ketapang Imbau Pemilik Usaha Terapkan Protokol Kesehatan

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika dari hasil penyelidikan diketahui TKA tersebut bernama Chen Xilong (60) warga negara China yang bekerja sebagai Manager Operasional di lokasi tambang PT SRM yang berada di Dusun Muatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

“Pengakuan yang bersangkutan emas diambil dari lokasi tambang tempat mereka beroperasional dan akan dibawa ke Sucofindo untuk dilakukan uji kadar,” jelasnya.

Ia juga mengatakan jika perusahaan tempat TKA tersebut bekerja yaitu PT SRM dalam melakukan operasionalnya susah memiliki legalitas perizinan sehingga saat ini status TKA PT SRM hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Statusnya hanya sebagai saksi, jadi tidak kita tahan. Namun untuk mengantisipasi agar dia tidak meninggalkan Ketapang kita tahan pasportnya dan untuk kepastian apakah ada pelanggaran kita menunggu ahli dari Dinas Pertambangan provinsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Budayawan Melayu Pertanyakan Mangkraknya Pembangunan Rumah Adat Melayu Ketapang

Sementara Direktur PT SRM, Lubis saat di konfirmasi mengatakan bahwa emas emas yang dibawa TKA miliknya tersebut sudah sesuai aturan karena perusahaannya telah memiliki izin IUP.

“Kami ini izinnya tambang emas memang. Hanya saja masalahnya di pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP-red) sekarang sedang diproses,” ungkapnya.

Menurutnya emas batangan seberat 3,3 kilogram tersebut bukan untuk dijual melainkan untuk dilakukan pengecekan ke Antam terkait kadar emasnya.

“Sebenarnya tidak ada masalah, harusnya dicek dulu berapa karatnya baru dibayar PNBP. Kami juga baru pertama kali ini bawa emas keluar soalnya 7 tahun masuk kelokasi selama 6 tahun kami melakukan eksplorasi dan baru setahun belakang memulai aktivitas dan menemukan emas tersebut,” katanya.

Ia juga menuturkan jika pihaknya mengaku kecewa dengan apa yang dilakukan oleh pihak aparat karena telah mengamankan emas yang dibawa oleh pihaknya meskipun mungkin hanya untuk diklarifikasi.

“Seharusnya tidak boleh ditahanlah, kita kecewa,” tandasnya. (Adi LC)

Comment