Pemkot akan Terapkan Meterisasi PPJU

PLN Cabang Pontianak dan Pemkot Pontianak Teken MoU PPJU

KalbarOnline, Pontianak – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Pontianak melakukan penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU).

Kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak bertempat di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (10/10/2018).

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan PLN untuk menata ulang kawasan-kawasan yang belum mendapat penerangan jalan. Saat ini, baru 46 persen PPJU yang menggunakan meteran, selebihnya menggunakan metode abonemen.

“Makanya kita akan terapkan meterisasi di setiap PPJU supaya lebih jelas berapa pemakaian listriknya,” ujarnya.

Diakuinya, PPJU memang yang membayarnya adalah masyarakat atau pelanggan PLN, dimana setiap pelanggan dikenakan 9 persen dari pemakaian KWh listrik. Kemudian PPJU yang dipungut PLN selanjutnya ditransfer ke rekening milik Pemkot Pontianak.

Baca Juga :  Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Cukai Hasil Tembakau

“Kita targetkan perolehan PPJU sebesar Rp70 miliar per tahun. Target ini akan meningkat setiap tahunnya,” sebut Edi.

Masih adanya titik-titik atau lokasi yang minim penerangan jalan, pihaknya bersama PLN akan memasang lampu jalan dengan berdasarkan prioritas, seperti jalan-jalan protokol, wilayah pusat keramaian, daerah perdagangan, rumah sakit, perkantoran, sekolah atau kawasan pendidikan dan persimpangan-persimpangan jalan.

“Baru kemudian kita lanjutkan pemasangan penerangan di kawasan perumahan,” jelasnya.

Edi menambahkan, masih banyaknya kabel-kabel PPJU yang penempatannya terkesan serabutan, perlu ditata ulang sehingga rapi dan tidak merusak estetika keindahan kota.

“Kita juga akan menata kembali kabel-kabel PPJU dengan yang handal dan berkualitas baik,” ungkapnya.

Manager PLN Area Pontianak, Ari Prasetyo Nugroho, menerangkan, kerjasama yang terjalin dengan Pemkot Pontianak terkait pungutan PPJU sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan daerah (perda).

“Bahwa setiap pemakaian energi listrik akan dikenakan pajak penerangan jalan umum dan ini otomatis kami setor ke pemda masing-masing termasuk Pemkot Pontianak,” tuturnya.

Baca Juga :  Qori Internasional Dijadwalkan Hadir Pada MTQ XXIII Sintang

MoU ini sendiri diteken untuk memperpanjang perjanjian yang selama ini sudah dilakukan sebelumnya. Dasar perjanjian kerja sama ini dibuat setelah diterbitkannya perda. Hal ini tidak hanya berlaku bagi Pemkot Pontianak saja, tetapi juga semua pemerintah daerah.

“Biar jelas prosesnya bahwa setiap bulan kami secara otomatis akan mengirimkan penerimaan pajak dari masyarakat pelanggan PLN ke pemda,” terang Ari.

Perolehan PPJU tersebut dihimpun dengan sistem penagihan untuk kemudian otomatis setiap bulan akan disetor ke rekening-rekening pemda masing-masing.

“Besarannya berbeda setiap daerah, tergantung jumlah pelanggannya dan jumlah KWh yang digunakan pelanggan,” katanya.

Perolehan PPJU di Kota Pontianak, lanjut Ari, nilainya cukup besar. Saat ini saja, tercatat nilai perolehan PPJU mencapai sekitar Rp6 miliar per bulan.

“Mudah-mudahan tahun ini perolehan PPJU bisa mencapai Rp70 miliar per tahunnya,” imbuhnya.

Untuk persentase pemungutan PPJU masing-masing wilayah bervariasi, tergantung dengan ketentuan perda yang diterbitkan pemda setempat. Maksimum, kata Ari, 10 persen dari pemakaian KWh.

“Pajak-pajak ini tentunya sangat bermanfaat bagi pemda untuk pembangunan daerahnya, baik itu sarana maupun prasarananya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (jim)

Comment