Categories: Sekadau

KPU Sekadau Sosialisasikan Peraturan APK ke Parpol dan Wartawan

KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi mengenai alat peraga kampanye (APK) mandiri kepada partai politik dan wartawan media massa, Selasa siang (9/10/2018).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban S.Pd didampingi jajaran dan dihadiri Bawaslu Sekadau, LO Partai Politik, pihak Kepolisian dan lainnya.

Saban mengatakan ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi tentang rambu-rambu dalam tahapan kampanye pemilu 2019. Pihaknya juga telah menyurati parpol mengenai tahapan pelaksanaan kampanye.

“Tahapan ini penting dan sedang berlangsung karena merupakan bentuk sosialisasi kepada partai politik tentang rambu-rambu dalam tahapan kampanye,” ujar Saban.

Diterangkan dia, KPU menyampaikan bagaimana fasilitasi alat peraga kampanye (APK) yang dibuat partai politik agar dapat memahami aturan dalam alat peraga kampanye.

Drianus Saban juga mengatakan bahwa kehadiran awak media juga hal yang sangat penting.

“Diharapkan dapat membantu KPU mensosialisasikan aturan dan alat peraga kampanye,” ucapnya.

Beberapa hal pokok yang disampaikan Saban dalam kegiatan ini. Seperti diketahui bahwa tahapan kampanye sudah berlangsung sejak 23 September hingga 13 April 2019 mendatang termasuk pemasangan APK 23 September sampai dengan 13 April 2019. Mengenai iklan di media cetak, elektronik dalam jaringan dan sebagainya dimulai 24 Maret hingga 13 April 2019 dan rapat umum 24 Maret-13 April 2019.

“Spanduk paling banyak 10 buah per desa, Untuk baliho paling banyak 5 buah per desa, billboard atau videotron 2 buah di kabupaten/kota,” tutur Saban.

Mengenai desain serta materi APK mandiri oleh partai politik dan caleg, lanjut Drianus Saban, bisa juga sama dengan yang dibuat oleh KPU. APK mandiri diperbolehkan mencantumkan nomor urut caleg dan jumlah namun tetap harus mengacu pada ketetapan KPU.

“Perawatan, pemeriksaaan dan menjaga baliho merupakan tanggung jawab partai politik. Jika terjadi kerusakan, kehilangan APK, maka dapat diganti ditempat dan ukuran yang sama. Desain dan materi APK dan iklan kampanye dibuat serta dibiayai oleh peserta pemilu sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan,” tandasnya. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Peringatan Hardiknas 2024, Pj Bupati Romi: Mengenang Perjalanan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

3 hours ago

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…

3 hours ago

Warga MHS Ketapang Dihebohkan ODGJ Gorok Leher Sendiri Hingga Tewas

KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…

3 hours ago

Kadiskop UKM Kalbar Turun Langsung Monitoring Tumbuh Kembang Anak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Junaidi bersama Anggota Korps Pegawai Republik…

3 hours ago

Pimpin Upacara Hardiknas, Harisson Serukan Keberlanjutan Program Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan…

3 hours ago

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

16 hours ago