Dana Bagi Hasil Pajak Segera Dibayar Pemprov, Edi Kamtono: Alhamdulillah

KalbarOnline, Pontianak – Plt Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono senang dengan dibayarkannya Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kota Pontianak oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Jumlahnya mencapai Rp126,2 Miliar.

“Tentu ini yang kita harapkan, karena dana bagi hasil itu sudah masuk dalam APBD murni Kota Pontianak 2018,” katanya, Sabtu (6/10).

Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun 2018, dana itu sudah dialokasikan ke sejumlah pos. Aturan pun mengatakan DBHP wajib dibayarkan dan jadi salah satu pos pemasukan daerah.

“Jika tidak dibayarkan, kita bisa gagal bayar,” imbuhnya.

Edi yang juga Wali Kota Pontianak Terpilih ini menjelaskan, sejatinya DBHP ditransfer Pemprov ke Pemda dengan bertahap empat bulan sekali. Untuk tahun 2018, hingga September memang dana hak daerah tingkat II itu belum masuk. Namun, dalam APBD murni sudah dianggarkan dana dari bagi hasil.

“Kalau ini tidak ditransfer ke kota, tentu kita jadi susah mau bayar, padahal sudah ada beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan. Kalau ini ditransfer ke kota, alhamdulilah sekali,” katanya.

Dia menambahkan untuk DBHP tahun 2017, jatah pembayaran di bulan Desember belum dibayarkan. Biasanya, dana tersebut memang ditransfer di tahun berikutnya.

“Dengan majunya kota, DBHP makin besar. Dalam aturan juga seharusnya dibayarkan on time karena hak daerah,” tutupnya.

Sementara Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr Erdi menilai langkah Gubernur Kalbar, Sutarmidji yang membayar utang DBHP yang mandek oleh pemerintah sebelumnya, sebagai kebijakan brilian.

“Langkah Gubernur Sutarmidji mengutamakan hak daerah dengan membayarkan DBHP ke daerah, saya anggap sebagai sikap brilian dan berjiwa besar dari seorang pemimpin,” katanya usai mengajar di Magister Kebijakan Publik Universitas Terbuka di Kabupaten Sintang.

Baca Juga :  Wali Kota Imbau Warga Pontianak Hemat Gunakan Air

Dia mengatakan tak ingin berkomentar soal penyaluran DBHP di pemerintahan sebelumnya. Namun menurutnya, pemimpin yang mengedepankan hak daerah adalah sebuah sikap prestasi.

Akademisi Fisip Untan ini menjelaskan, apa yang dilakukan Gubernur Sutarmidji dalam teorinya pernah dia baca dalam buku Richard Dagger (1997) yang berjudul “Civic Virtues”. Penjelasan sama juga dapat dibaca dalam Buku Andreas Salimanto (2005): “Political Crisis, Sosial Conflict and Economic Development”.

“Jadi secara teoritis, tindakan Bang Midji ini harus kita apresiasi dan saya harap tidak lagi menjadi bahan polemik berkepanjangan,” inginnya.

Dr Erdi menjabarkan, DBHP sesuai UU Nomor 25 Tahun 1999, wajib diserahkan atau dibagi ke daerah tepat waktu karena objek pajak berada di daerah dan ketika dana itu ditahan oleh pemerintah yang berwenang, berarti pemerintahan itu adalah pemerintahan yang tidak taat asas. Atau bahasa kasarnya pemerintahan yang dzalim.

“Jadi Bang Midji menurut saya melaksanakan perintah UU tersebut dengan mendahulukan dan membagi DBHP menurut porsi dan waktu yang tepat,” katanya.

Dengan demikian, geliat pembangunan di daerah dapat dipacu sedemikian rupa sehingga akan berdampak positif pada pemerintah yang di atasnya. Baik provinsi maupun pusat.

“Jadi keputusan Bang Midji membagikan DBHP tersebut sejalan dengan teori pemerintahan modern yang demokratis, sebagaimana diungkapkan kedua ahli barat dalam dua buku di atas. Oleh karena itu, sikap pemimpin publik seperti ini mesti kita dukung dan apresiasi,” tutupnya.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan Oleh Ayah Kandung, Sutarmidji Pastikan Akan Bantu Korban dan Anaknya

Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji sempat berang, setelah mengetahui tunggakan DBHP Pemprov Kalbar kepada kabupaten/kota yang nilainya hampir Rp600 Miliar.

Hal ini juga diperparah dengan kondisi APBD Pemprov Kalbar 2018 yang defisit dan memiliki sejumlah proyek dengan nilai berkisar Rp300 Miliar.

Sementara jika DBHP tidak dibayarkan, menurut Midji daerah tingkat II bisa gagal bayar proyek atau kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD murni masing-masing wilayah.

“Kalau saya paksakan proyek yang disusun itu dilaksanakan, maka seluruh kabupaten/kota bakal kolaps. Kenapa kolaps, karena bagi hasil pajak tahun 2017 lalu Rp265 miliar belum dibayar. Bahkan akan ditunda lagi tahun depan,” ungkapnya Kamis lalu.

Melihat itu, Gubernur yang dilantik awal September lalu ini mengaku memiliki dua pilihan yakni melanjutkan proyek dalam APBD murni Pemprov atau memberikan hak daerah tingkat II tersebut.

Pertimbangan lain, nilai tunggakan DBHP bakal membengkak hingga Rp600 Miliar.

“Coba wartawan pikirkan, kondisi daerah tingkat II yang APBD-nya Rp1,7 triliun, Silpanya tidak sampai Rp20 miliar, kemudian pendapatan yang sudah dianggarkan Rp125 miliar tapi tidak terealiasi, ayo kolaps ndak? akhirnya mereka pinjam bank,” tuturnya.

Bang Midji, sapaan akrabnya, tidak ingin hak kabupaten/kota tidak dipenuhi yang akhirnya menjadi permasalahan besar. Dia pun memastikan minggu depan DBHP itu dibayarkan tuntas hingga jatah Desember.

“Saya akan buka-bukaan semuanya. Nanti masyarakat bisa tahu siapa yang buat, siapa yang laksanakan,” pungkasnya.

Comment