Turut Ditandatangani Bupati
KalbarOnline, Ketapang – Menindaklanjuti surat edaran dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ketapang, para Guru se-Kecamatan Air Upas resah dengan adanya pemungutan iuran anggota dan non anggota PGRI dalam rangka HUT PGRI ke-73 sekaligus Hari Guru Nasional (HGN) 2018 kepada PAUD hingga SMA sederajat. Pasalnya selain jumlahnya yang cukup besar, pemungutan tersebut dinilai menyalahi aturan.
Saat ditemui KalbarOnline, salah seorang guru di Kecamatan Air Upas, Prima Hadi, S.Pd mengatakan bahwa hal yang menggelitik sudah dilihat dengan jelas pada surat edaran tersebut. Yaitu kesalahan tahun pembuatan surat yang tidak sinkron dengan no surat, hal ini menimbulkan pertanyaan dibenak para guru bagaimana surat tersebut bisa sampai ke meja Bupati Ketapang karena dalam hal ini Bupati Ketapang menandatangani surat tersebut selaku Dewan Penasehat.
“Ya menurut saya ini sangat menggelitik sekali surat edaran dari PGRI Ketapang beredar luas dengan kondisi tahun surat dan nomor surat yang tidak sinkron tentunya ini menimbulkan pertanyaan bagi kami guru-guru di Kecamatan Air Upas bagaimana bisa surat tersebut ditandatangani Bupati Ketapang yang dalam hal ini beliau selaku Dewan Penasehat di organisasi PGRI Ketapang,” ungkapnya, Kamis (4/10/2018).
Ia juga menambahkan bahwa ada empat poin yang sangat subtantif dalam surat edaran tersebut, yakni:
1. Dalam surat tersebut tertulis perihal ‘iuran’ sementara dalam AD/ART PGRI tidak ada pernyataan iuran tahunan sebesar yang tertulis dalam surat tersebut.
2. Kecamatan-kecamatan yang telah dilakukan pemungutan menurut dari hasil komunikasi para Guru yaitu di Kecamatan Manis Mata, Marau, Tumbang Titi, Hulu Sungai, Sandai, dan Kendawangan yang langsung dipotong pada gaji pokok sebelum gaji tersebut sampai kepada guru yang berhak menerimanya. Hal ini jelas menyalahi aturan perihal penggajian Pegawai Negeri Sipil dan seluruh guru di potong gajinya tanpa memandang keanggotaan PGRI apakah terdaftar sebagai anggota PGRI atau tidak dan ini jelas menyalahi aturan AD/ART keanggotaan PGRI BAB II pasal 14.
3. Dana Hari Guru Nasional (HGN) sudah dianggarkan di tenaga kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang. Tentunya HGN tidak perlu lagi disebut dalam surat edaran tersebut jika memandang efisiensi kegiatan PGRI.
4. Ranah PGRI sebagai organisasi jelas tidak ada hubungannya secara langsung dengan lembaga kepemerintahan Dinas Pendidikan Ketapang sehingga tidak ada dasar melakukan pemotongan melalui UPPK dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang.
Prima Hadi berharap pemungutan iuran tersebut jangan sampai memaksa dan juga jangan menyalahi prosedur dan aturan. PGRI, ditegaskannya, harus bisa membedakan ranah keorganisasian dengan urusan kedinasan Pemerintah Kabupaten Ketapang dan harusnya PGRI mampu memberikan dampak yang nyata terhadap pembangunan pendidikan Kabupaten Ketapang yang masih sangat perlu perhatian.
“Ketimbang menghabiskan anggaran ratusan juta hanya untuk menjadi tuan rumah seremonial HUT PGRI Kabupaten Ketapang tahun 2018. Kepada Bapak Bupati sebagai Dewan Penasehat kami harap dapat mengkaji ulang mengenai surat iuran tersebut,” tutupnya. (Goda)
KalbarOnline, Ketapang – Irdam XII/Tpr, Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menutup secara resmi TNI Manunggal…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Sandai berhasil mengungkap…
KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri upacara penutupan TNI Manunggal Membangun…
KalbarOnline, Ketapang - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat meminta jajaran Imigrasi kelas II…
KalbarOnline.com – Melindungi mobil dari berbagai risiko adalah langkah bijak untuk Anda lakukan sebagai pemilik…
KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…
Leave a Comment