Warga Pertanyakan Legalitas TKA di Lokasi PT Laman Mining

KalbarOnline, Ketapang – Warga Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Kabupaten Ketapang mempertanyakan keberadaan dua orang warga negara asing (WNA) yang bekerja di lokasi pelabuhan PT Laman Mining.

Keresahan warga tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya WNA tersebut terkesan sembunyi-sembunyi dalam melakukan aktivitasnya serta terdapat kejanggalan dalam surat Izin memeperkerjakan tenaga asing (IMTA).

“Aneh saja, dari surat IMTA-nya yang di laporkan kepada RT kami di situ tertulis lokasi kerjanya di Batam dan Tanggerang. Tetapi kenapa ada di sini,” ujar Nauri warga setempat saat ditemui KalbarOnline, Senin (1/10/2018).

Selain itu, kecurigaan warga bertambah mengingat di dalam IMTA tertulis jabatan kedua WNA tersebut sebagai Marketing Manager dan Direktur Pemasaran padahal keduanya bekerja di atas kapal keruk.

“Setau saya mereka bekerja untuk melakukan pengerukan di sungai untuk mendalamkan dasar sungai agar bisa dilalui kapal yang membawa hasil tambang PT Laman Mining ke muara laut,” ungkapnya.

Baca Juga :  TKA Sumbang PAD Ketapang Rp2.3 Miliar

Sementara Adi yang mengaku sebagai juru bahasa dari kedua WNA tersebut saat dikonfirmasi mengaku bahwa selama hampir dua bulan terakhir Xue Baoming WNA asal Tiongkok dan Huang Zihong asal Taiwan yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) PT Global Sentosa Maritim (GSM) dipekerjakan membantu pihaknya untuk mengoperasikan kapal keruk di lokasi pelabuhan PT Laman Mining. Namun untuk perizinan pihaknya tidak mengerahui secara pasti.

“Memang benar bekerja bersama kita untuk membantu mengoperasikan kapal keruk,” akunya kepada KalbarOnline, Senin (1/10/2018).

Ia juga menyatakan bahwa selama bekerja di lokasi PT Laman Mining pihaknya telah melaporkan keberadaan dua orang TKA tersebut ke Polsek MHU dan Kepala Desa yang di fasilitasi oleh pihak PT Laman Mining.

“Kemaren pihak humas PT Laman Mining, Pak Valen sudah melaporkan ke Polsek dan Kades di sini. Untuk kitasnya ada namun untuk prosedur harus melapor kemana lahi kita juga kurang paham,” ucapnya.

Baca Juga :  Farhan Berharap PPI Kabupaten Ketapang Jadi Organisasi Terbuka

Sementara itu, Humas PT Laman Mining Valen saat di konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya saat ini memang sedang melalukan pengerjaan pengerukan muara. Dalam pengerjaan tersebut PT Laman Mining Bekerja sama dengan PT Binta Benco Jaya (BBJ) sedangkan TKA tersebut merupakan pekerja sari PT GSM tempat PT BBJ membeli kapal.

“PT BBJ baru saja membeli kapal Dari PT GSM, karena kapalnya masih baru dan dari PT BBJ belum ada yang bisa mengoperasikan, maka diminta konsultan dari PT GSM untuk mengajari cara pengoperasian kapal itu,” ujarnya saat di konfirmasi KalbarOnline, Selasa (2/10/2018).

Lebih lanjut, menurutnya kedua TKA tersebut telah memiliki Kitas dan Visa sehingga keberadaan mereka untuk bekerja sudah sesuai aturan, namun untuk pelaporan keberadaan TKA tersebut di Ketapang pihaknya telah mengarahkan ke aparatur Desa.

“Aku hanya memperkenalkan perwakilan pihak kontraktor dengan aparatur desa. Kemudian, saya minta pihak kontraktor untuk menyerahkan semua daftar pegawainya ke pihak terkait dan untuk saat ini mereka (TKA-Red) sudah tidak ada lagi di Ketapang,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment