Categories: Pontianak

Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Tangkap Pelaku Pencuri Tape dan Blower Mobil di Batulayang

KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara menangkap seorang pria bernama MNS alias Anas bin Sapril (23), Senin malam (1/10/2018).

Pemuda asal Kelurahan Batulayang, Pontianak Utara ini harus berurusan dengan Kepolisian lantaran terbukti mencuri satu unit tape mobil merk Genuine dan satu unit blower yang terpasang di mobil pelapor yakni OS (43) yang juga merupakan warga Pontianak Utara.

Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat, SIK., MH membenarkan hal tersebut. Kapolsek menjelaskan pencurian tersebut terjadi di rumah pelapor tepatnya di Jalan Khatulistiwa nomor 7 RT/RW setempat pada Minggu 30 September lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku mengambil barang tersebut dengan cara memotong kabel tape dan membuka baut blower,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp700 ribu. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari korban, kata Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut berhasil didapatkan informasi bahwa tape mobil dan blower milik korban telah di posting ke media sosial Facebook yang akan dijual pelaku dan akan dilakukan transaksi di depan Supermarket SIM Jaya Abadi, Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur dengan calon pembeli yang ingin melihat barang tersebut.

“Pada Senin 1 Oktober, Unit Reskrim langsung bersiaga di lokasi tersebut, tak lama setelahnya terduga pelaku datang dan membawa tape beserta blower milik korban ke supermarket tersebut untuk dijual kepada calon pembeli, dan pelaku langsung diamankan petugas,” tukasnya.

Setelah dilakukan interogasi awal, lanjut Kapolsek, pelaku akhirnya mengakui telah mengambil barang milik korban.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (*/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Harisson Pastikan Kesejahteraan Para Guru di Kalbar Terpenuhi

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memperhatikan…

53 mins ago

Sinergitas Bersama BNN dan Pemprov Kalbar, Putus Mata Rantai Narkoba

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), Marthinus Hukom melaksanakan audiensi…

55 mins ago

Pj Gubernur Harisson Minta Bupati Ketapang dan KKU Lebih Serius Kendalikan Inflasi

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson meminta kepada Bupati Ketapang dan Pj…

1 hour ago

Sebelum Jadi Kreasi Busana, Wastra Kalbar Dulunya Kerap Hanya Dijadikan Sebagai Taplak Meja

KalbarOnline, Pontianak - Owner Galeri Sintang yang juga penggiat ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Sintang,…

3 hours ago

Kolaborasi PLN dan PWI Kalbar, Gelar Pra UKW Tingkatkan Kompetensi Wartawan

KalbarOnline, Pontianak- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat berkolaborasi dengan PT PLN Unit Induk Penyaluran…

7 hours ago

Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas Lewat Implementasi Kurikulum Merdeka PAUD

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Workshop Manajemen Implementasi Kurikulum Merdeka…

8 hours ago