Categories: Pontianak

Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Tangkap Pelaku Pencuri Tape dan Blower Mobil di Batulayang

KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara menangkap seorang pria bernama MNS alias Anas bin Sapril (23), Senin malam (1/10/2018).

Pemuda asal Kelurahan Batulayang, Pontianak Utara ini harus berurusan dengan Kepolisian lantaran terbukti mencuri satu unit tape mobil merk Genuine dan satu unit blower yang terpasang di mobil pelapor yakni OS (43) yang juga merupakan warga Pontianak Utara.

Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat, SIK., MH membenarkan hal tersebut. Kapolsek menjelaskan pencurian tersebut terjadi di rumah pelapor tepatnya di Jalan Khatulistiwa nomor 7 RT/RW setempat pada Minggu 30 September lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku mengambil barang tersebut dengan cara memotong kabel tape dan membuka baut blower,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp700 ribu. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari korban, kata Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut berhasil didapatkan informasi bahwa tape mobil dan blower milik korban telah di posting ke media sosial Facebook yang akan dijual pelaku dan akan dilakukan transaksi di depan Supermarket SIM Jaya Abadi, Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur dengan calon pembeli yang ingin melihat barang tersebut.

“Pada Senin 1 Oktober, Unit Reskrim langsung bersiaga di lokasi tersebut, tak lama setelahnya terduga pelaku datang dan membawa tape beserta blower milik korban ke supermarket tersebut untuk dijual kepada calon pembeli, dan pelaku langsung diamankan petugas,” tukasnya.

Setelah dilakukan interogasi awal, lanjut Kapolsek, pelaku akhirnya mengakui telah mengambil barang milik korban.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (*/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pulang Beli Pulsa, Gadis Remaja di Pontianak Timur Dicabuli Pemilik Bengkel

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…

55 mins ago

IKA Unhas Kalbar: Kolaborasi untuk Negeri

KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin  (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…

2 hours ago

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

18 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

18 hours ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

19 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

22 hours ago