Categories: Landak

Tersangka Pencurian Sapi di Menjalin Dititipkan ke Rutan Klas II B Landak

KalbarOnline, Landak – Tersangka kasus pencurian hewan ternak sapi milik warga Desa Tempoak, Kecamatan Menjalin, Landak yang terjadi pada 20 Juni lalu dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Landak, Rabu (3/10/2018).

Penitipan tersangka yang dilakukan Polsek Menjalin melalui unit reskrim Polsek Menjalin ke Rutan Landak ini dalam rangka keamanan dan kelancaran penanganan proses penyidikan.

Tersangka dengan inisial TB (31) yang sempat diamankan dan ditahan di rutan Polsek Menjalin selama empat hari dan telah diambil keterangannya sebagai tersangka oleh penyidik pembantu unit reskrim Polsek Menjalin usai dilakukan penangkapan pada Jum’at malam (28/9/2018) sekitar pukul 21.00 wib di Dusun Antus, Desa Pahong, Kecamatan Mempawah Hulu, Landak.

Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi menerangkan bahwa tersangka TB yang berhasil diamankan oleh anggota unit reskrim Polsek Menjalin baru-baru ini merupakan salah seorang dari dua orang tersangka pencurian hewan ternak sapi yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Ketapang selama dua bulan dari penyelidikan petugas.

“Yang mana tersangka atas nama Supriyadi alias Anyin (28) sudah mengikuti persidangan di pengadilan terkait perkara tersebut dan sekarang sudah ditahan di Rutan negeri Landak,” ujarnya.

Kapolsek berharap dengan dilakukannya penitipan penahanan tersangka ke Rutan Negeri Landak dapat memperlancar proses penyidikan sehingga dapat berjalan dengan cepat, selain itu juga Kapolsek menghimbau kepada warga agar lebih berhati-hati dan waspada agar terhindar dari tindak pidana kriminal baik menjadi sebagai korban maupun pelaku kejahatan.

“Kami ucapkan juga terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam proses pengungkapan kasus pencurian hewan ternak tersebut,” tukasnya.

Sementara yang bertugas membawa tersangka TB menuju Rutan Negeri Landak, Kanit Reskrim Polsek Menjalin, Bripka Wawan Suyanto didampingi Brigadir Oktavianto mengatakan bahwa tersangka Tomi alias Tombay (TB) ketika sampai di Rutan Negeri Landak langsung dilakukan serah terima dengan penyerahan surat-surat administrasi penitipan tahanan selama proses penyidikan oleh unit reskrim Polsek Menjalin.

“Juga dilakukan pengecekkan kesehatan oleh pihak Rutan Negeri Landak,” ucap Wawan.

Penulis : Oktavianto

Editor : Fai

Publish : KalbarOnline

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

11 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

11 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

13 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

13 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

15 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

15 hours ago