Satresnarkoba Polres Sekadau Amankan Pelaku Narkoba di Bundaran Tugu Jam, Ini Kronologinya

KalbarOnline, Sekadau – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pria inisial AB (25) yang diduga membawa narkotika jenis sabu. AB diamankan petugas di bundaran Tugu Jam Pasar Sekadau, Sekadau Hilir, Rabu (26/9/2018) malam.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah platik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,33 gram, selembar sobekan kertas koran, satu unit HP merk Nokia 105 hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT merah.

Adapun kronologis penangkapan yakni pada Rabu itu sekira pukul 22.00 waktu setempat, anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang pria (terlapor) yang melakukan transaksi sabu.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan Sabu 25 Kilogram, Kapolda Kalbar : 200 Ribu Jiwa Terselamatkan

Berdasarkan informasi tersebut petugas yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba, IPTU Anggiat Sihombing, SH melakukan monitoring dan pulbaket di jalan flamboyan atau Pasar Sekadau. Sekitar pukul 22.45 WIB, petugas melihat satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT wana merah yang dikendarai seorang pemuda (terlapor) yang mengenakan kaos bewarna hitam.

Petugas mencurigai pemuda tersebut dan langsung mengamankannya. Pada saat diamankan, petugas melihat terlapor membuang bungkusan kecil yang terbungkus sobekan kertas koran.

Mengetahui hal itu, petugas menyuruh terlapor mengambil bungkusan tersebut yang disaksikan sejumlah saksi diantaranya Nino Harseno dan Dodi Arman yang kemudian memerintahkan agar terlapor membuka bungkusan kecil yang terbungkus sobekan kertas koran tersebut.

Baca Juga :  Lagi Asik Main Handphone: Dua Warga Adi Sucipto Tiba-tiba Diamankan Polisi

“Setelah dibuka oleh terlapor ternyata bungkusan tersebut berisikan berupa satu bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Anggiat.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor dan melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian terlapor yang disaksikan oleh para saksi-saksi yang mana dari hasil pemeriksaan bahwa terlapor inisial AB diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Sekadau guna dilakukan proses lebih lanjut.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau.

AB disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mus)

Comment