Satresnarkoba Polres Sekadau Amankan Dua Pelaku Narkoba di Simpang Empat Kayu Lapis

KalbarOnline, Sekadau – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan dua orang pria inisial AS (43) dan MM (39) yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di depan sebuah warung simpang empat Kayu Lapis, Desa Gonis Tekam, Sekadau Hilir, Sekadau, Kamis (27/9/2018) malam.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka AS berada didalam mobil tangki BBM PT CANKA JAYA JOVA dengan nomor Polisi KB 9512 AG warna biru putih yang terparkir di sebuah warung simpang empat Kayu Lapis, Desa Gonis Tekam, Sekadau Hilir. AS sendiri merupakan seorang supir kendaraan tangka tersebut.

Baca Juga :  Umumkan Daftar Calon Sementara, KPU Sekadau Siap Terima Aduan Masyarakat

Sedangkan tersangka MM saat itu berada di warung tersebut. Selanjutnya petugas seketika mendatangi keduanya untuk dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan tersebut yang disaksikan oleh kedua tersangka dan para saksi-saksi.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Aldo warna Hitam, satu unit Android merk Asus warna hitam, uang tunai sejumlah Rp925 ribu, satu helai kertas tisu yang berisikan potongan pipet plastik, satu helai kertas tisu yang berisikan potongan pipet kaca dan satu helai kertas tisu yang berisikan tiga klip plastik transparan yang diantara ketiga plastik klip trasparan ada dua klip plastik yang berisikan serbuk bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu serta alat bukti lainnya.

Baca Juga :  Desa Rawak Hilir Raih Penghargaan Desa Inovasi Program Nasional 2019

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mus)

Comment