Tak Bayar Pajak, Sejumlah Reklame Diturunkan

17 Merek Produk Masuk Daftar Hitam Pajak Reklame

KalbarOnline, Pontianak – Sejumlah reklame dari berbagai merek produk diturunkan oleh Tim Penertiban Pajak Daerah di bawah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Rabu (26/9/2018). Berbagai jenis reklame diantaranya billboard, neon box, papan merek, soft scene dan sebagainya ditertibkan lantaran produk-produk tersebut belum memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame yang masih terutang.

Tidak hanya reklame yang diturunkan, merek-merek produk tersebut juga masuk dalam blacklist atau daftar hitam.

“Sepanjang tahun 2018, jumlah merek atau produk yang kita blacklist sebanyak 17 produk. Artinya, merek atau produk-produk tersebut tidak kita izinkan untuk memasang reklame selama mereka belum memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame terutang,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira.

Baca Juga :  Bukan Hanya Ekonomi, Pengetahuan Ibu Juga Pengaruhi Tingginya Angka Stunting

Ruli menambahkan bahwa pihaknya sudah menjalankan mekanisme sebelum diambil tindakan penertiban. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 52 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perwa Nomor 45 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak, menyebutkan, bahwa apabila reklame itu terpasang tanpa mendaftar, maka petugas dapat menertibkan tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

“Mekanisme sudah kita jalankan, kita sudah layangkan surat peringatan, kita panggil ke kantor. Memang yang bersangkutan datang tetapi tidak ada penyelesaian atau konfirmasi lebih lanjut,” ungkap Ruli.

Baca Juga :  Hadapi Virus Omicron, Edi Rusdi Kamtono Perketat Monitoting Lapangan

Diakuinya, para pelaku usaha atau pemilik reklame meminta waktu untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak reklame tersebut.

“Batas waktu toleransi yang kita berikan sudah sangat lama sehingga kita tidak bisa mentolerir lagi,” sebutnya.

Semestinya, tambah Ruli, apabila pelaku usaha akan melakukan promosi produk mereka, hendaknya mereka membayar pajak reklame terlebih dahulu ke BKD Kota Pontianak.

“Jangan terbalik, jangan pasang (reklame) dulu baru bayar pajaknya, tapi bayar pajaknya dulu baru dipasang reklamenya,” timpalnya.

Kedepan, pihaknya mengimbau para pelaku usaha di Kota Pontianak yang akan melakukan promosi reklame harus mengikuti aturan yang berlaku dengan berpedoman pada Perda dan Perwa Reklame.

“Sehingga reklame yang sudah dipasang tidak terjaring penertiban dan terhindar dari denda dan blacklist terhadap produk mereka,” pungkasnya. (jim)

Comment