Buka Sosialisasi Pengurusan Piutang Daerah, Bupati Jarot Harapkan ini

KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno secara resmi membuka sosialisai pengurusan piutang negara/daerah Kabupaten Sintang yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Pontianak yang berlangsung di aula hotel My Home Sintang, Selasa pagi (25/9/18).

Turut hadir dalam kegiatan itu Kakanwil DJKN Kalbar, Kabid Piutang Negara Kanwil DJKN Kalbar, Kepala KPKNL Pontianak, Inspektur Kabupaten Sintang, Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, Camat se-Kabupaten Sintang dan unsur terkait lainnya.

Bupati Jarot mengatakan pentingnya sosialisasi terhadap pengurusan piutang negara atau daerah ini guna untuk menyatukan persepsi terhadap utang piutang dengan memahami peraturan yang ada, tata caranya prosedurnya serta tahapannya.

“Selanjutnya juga yang ingin kita kembangkan melalui sosialisasi ini yakni sinergisitas pemerintah daerah dengan DJKN sehingga apapun bentuk pengurusan piutang daerah ini tetap mengedepankan sinergitas bersama untuk lebih baik lagi,” ujarnya.

Lanjut Bupati Jarot, bahwa dengan adanya sosialisasi ini maka akan memiliki langkah-langkah yang jelas juga untuk pengurusan piutang daerah ini.

Baca Juga :  Wakil Bupati Sragen Ajak Para Aktivis Jadi Pemimpin yang Menginspirasi

Orang nomor satu di Bumi Senentang ini juga menjelaskan berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2017 bahwa piutang daerah selain piutang pajak daerah dan retribusi daerah adalah sebesar Rp10.7 miliyar.

Adapun piutang daerah tersebut terdiri dari piutang TP/TGR, piutang pasien RSUD, piutang klaim BJS, piutang pokok dan bunga dana bergulir, piutang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, piutang pengembalian tunjangan komunikasi DPRD, piutang penjualan kendaraan bermotor dan piutang penjualan rumah dinas.

“Diantara piutang daerah tersebut terdapat piutang macet atau bermasalah dalam pembayaran, untuk piutang yang mengalamai kemacetan itu berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku akan diserahkan kepengurusannya kepada Kakanwil DJKN Kalbar,” jelasnya.

Untuk itu dengan sosialisasi ini, Bupati berharap semua pihak dapat menyamakan pemahaman dalam pengenalan jenis dan karakteristik piutang dan penanggung hutangnya dalam hal piutang macet sehingga pengurusannya benar-benar dapat berjalan efektif dan efisien sesuai dengan peraturan dan memperbaiki kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) terhadap opini BPK yaitu WTP yang lebih baik lagi kedepannya.

Baca Juga :  Pangdam XII Tanjungpura Tinjau Sejumlah Pembangunan di Kapuas Hulu

“Saya minta kepada pejabat pengelola keuangan daerah, majelis TP/TGR, kepala OPD pengelola piutang daerah, Camat, Kades dan Lurah selaku aparatur daerah untuk berperan aktif mendukung program Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menyelesaikan piutang daerah yang masih bermasalah dengan memberikan informasi yang sebenarnnya mengenai kondisi penanggung hutang,” pesannya.

Sementara ketua panitia kegiatan, Selimin mengatakan tujuan daripada kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mendorong percepatan penyelesaian piutang tak tertagih yang selama ini telah dilakukan usaha-usaha penyelesaiannya namun masih ada sebagian yang belum terselesaikan, maka dalam hal ini Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Kalbar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang wilayah kerja Kanwil DJKN Kalbar menerima pengurusannya dari Pemerintah Kabupaten Sintang berupa penyerahan tahap pertama berkas piutang macet Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Untuk itu dengan sosialisasi ini seluruh perangkat OPD Kabupaten Sintang dapat lebih memahi dan mengetahui tata cara penggalian dari pengurusan piutang daerah serta batas kewenangan pengahapusan piutang daerah,” pungkas Selimin. (*/Sg)

Comment