Buka Bursa Inovasi Desa, Bupati Rupinus Ingatkan Empat Prioritas Penggunaan Dana Desa

KalbarOnline, Sekadau – Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Sekadau, menggelar Bursa Inovasi Desa yang berlangsung di halaman kantor Bupati Sekadau, Selasa (25/9/2018).

Bursa Inovasi Desa ini dibuka langsung oleh Bupati Sekadau, Rupinus SH., M.Si. Turut hadir Wakil Bupati Sekadau, Aloysius SH., M.Si, Kepala OPD dan Kepala Badan di lingkungan Pemkab Sekadau, Camat se-Kabupaten Sekadau, Kepala Desa dan tokoh masyarakat. 

Koordinator Tim Inovasi Kabupaten Sekadau, Drs. Bayu Dwi Suharsono, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa di lingkup Kabupaten.

“Dasar pelaksanaan Bursa Inovasi Desa mengacu pada Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal  dan Transmigerasi Nomor 48/2018,” ujarnya.

Bayu Suharsono juga mengatakan maksud pelaksanaan Bursa Inovasi Desa yaitu untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa akan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau altenatif kegiatan pembangunan desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan dan inovatif.

Baca Juga :  Letakan Batu Pertama Pembangunan Tempat Penitipan Anak, Bupati Rupinus : Solusi Terbaik Untuk Orang Tua Pekerja

Sedangkan kegiatan-kegiatan yang akan dipamerkan dalam Bursa Inovasi Desa yakni kegiatan-kegiatan yang bernilai inovatif dalam pembangunan desa yang bukan dalam bentuk barang tetapi dalam bentuk ide-ide kreatif yang lahir dan berkembang di desa-desa.

Tujuan dari Bursa Inovasi Desa,sendiri dikatakan olehnya, membangun bidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal, pembangunan bidang Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur.

Sementara Bupati Sekadau, Rupinus mengingatkan empat prioritas sasaran dari penggunaan desa yang diantaranya yakni untuk pembentukan Badan Usaha Milik Desa, pembangunan sarana olahraga desa, pembuatan embung, satu desa satu produk, hal ini dikatakan bupati Sekadau Rupinus SH. M. Si dalam sambutannya.

Diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, desa memiliki dua kewenangan khusus, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa.

Baca Juga :  Tanggapi Soal Rumah Tak Layak Huni di Cupang Gading, Ini Kata Kadinsos Sekadau

Guna mendukung desa dalam pelaksanaan kedua kewenangan tersebut, Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2015. Dengan adanya kuncuran dana ke desa-desa, diharapkan desa berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

“Desa-desa di Sekadau sejak 2015 menerima kucuran Dana Desa Rp280 juta dan tahun 2018 menerima Rp800 juta, kita berharap dalam tahun mendatang terus mengalami peningkatan,” ujarnya.

Bupati Rupinus juga berharap melalui Bursa Inovasi Desa, adanya praktek cerdas tepat sasaran dan dapat di identifikasi dan validasi di dokumentasi dan diekspose lewat tim pelaksana inovasi.

“Kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat porsinya dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) masih sangat minim, untuk itu munculnya ide-ide kreatif perlu di dukung lewat langkah-langkah nyata,” ujarnya. “Oleh karena itu, Program Inovasi Desa (PID) dimunculkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas,” pungkasnya. (Mus)

Comment