Wabup Hermanus Ingatkan ASN Harus Paham Aturan

KalbarOnline, Kubu Raya – Aparatur Pemerintah Kabupaten Kubu Raya diminta meningkatkan pemahaman terhadap setiap peraturan. Karena penyimpangan dalam praktek pelayanan masyarakat tidak hanya disebabkan faktor kesengajaan. Namun sering terjadi karena adanya salah prosedur administrasi dan pemahaman yang beda terhadap peraturan yang ada.

“Saya mengimbau setiap aparatur pemerintah agar dapat memahami sebuah peraturan dengan baik. Melalui berbagai sosialisasi, bimtek, dan penandatanganan pakta integritas yang telah dan akan kita lakukan,” kata Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus, Senin (17/9/2018).

Dikatakan Hermanus, pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan dengan maksimal. Terlebih paradigma pemerintahan saat ini menempatkan birokrasi sebagai abdi masyarakat dan abdi negara. Dengan demikian, posisi aparatur pemerintah menjadi pelayan dan fasilitator yang baik dalam upaya mencapai tujuan nasional.

Baca Juga :  KKT XII Ambawang Khawatirkan Remaja Kerap Nongkrong di Bundaran Tugu Alianyang

“Diantaranya untuk melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat,” ujar Hermanus.

Menurut Hermanus, aparatur negara harus jeli dan responsif terhadap harapan-harapan yang ada di masyarakat. Sehingga hasil-hasil pembangunan akan memberi dampak positif terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Untuk itu, perumusan dan perencanaan pembangunan mulai dari tingkat desa sampai tingkat kabupaten harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat.

“Tanpa kehilangan sinergitas dengan program-program yang menjadi prioritas dan unggulan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah,” sebutnya.

Baca Juga :  Sutarmidji Berencana Bangun SMK Unggulan di Kubu Raya, Ini Syaratnya

Hermanus mengatakan masyarakat kini menuntut sikap perilaku aparatur pemerintah yang mengayomi. Bukan sikap arogan dan menang sendiri. Untuk itu mulai dari tahap perencanaan, ia meminta setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan kajian secara mendalam. Baik administratif maupun normatif agar tidak tersandung masalah.

“Karena melaksanakan tugas kedinasan dengan baik sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku merupakan salah satu upaya mencapai kebenaran melalui ilmu pengetahuan yang dimiliki,” ucapnya.

Hermanus menegaskan pelaksanaan tugas dengan tulus untuk mengubah kehidupan masyarakat jadi lebih baik merupakan salah satu bentuk pengabdian praktis aparatur pemerintah terhadap bangsa dan negara.

“Berbagai kelemahan dalam pelaksanaan tugas tahun lalu dapat dijadikan umpan balik untuk bekerja lebih baik pada tahun mendatang,” serunya. (ian/rio)

Comment