Categories: Ketapang

Kunjungi Ketapang, Kejagung RI Gembleng Jaksa Dalam Penanganan Tindak Pidana Satwa Liar

KalbarOnline, Ketapang – Kepala Satuan Tugas Jam Pidum Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Kabupaten Ketapang, Selasa (18/9/2018).

Kunjungan tersebut dalam rangka In House Training sebagai upaya peningkatan kapasitas penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap satwa liar yang digelar di Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) Ketapang.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Aspidum Kejati Kalbar, Jaksa SDa Kejagung, seluruh Kasi Pidum Kejari se-Kalbar, Wakil Bupati Ketapang, Kapolres serta Dandim 1203 Ketapang.

Kepala Satuan Tugas Jam Pidum Kejaksaan Agung, Ricardo Sitinjak dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap satwa liar.

“Para jaksa harus serius juga menangani berbagai kasus perburuan terhadap satwa liar,” ungkapnya.

Ia juga berkomitmen dan mengingatkan kepada para jaksa yang menangani kasus terkait satwa untuk memberikan sanksi tegas bagi para pelaku yang dengan sengaja melakukan perburuan terhadap hewan yang dilindungi seperti orangutan, burung serta satwa dilindungi lainnya sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.

“Karena jika tidak serius ditangani, kita khawatir perburuan akan terus terjadi dan satwa-satwa dilindungi akan punah,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan IAR Indonesia, Tantyo Bangun mengaku senang dengan adanya kunjungan dari Kejagung RI ke tempatnya yang juga dihadiri oleh para Jaksa Tindak Pidana Umum se-Kalbar.

“Tujuan kegiatan ini sangat baik karena meningkatkan kesadartahuan para jaksa atas besarnya kerugian atas kasus-kasus satwa liar. Makanya kami sangat mendukung,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman bersama akan pentingnya melindungi ekosistem terutama terhadap satwa liar yang dilindungi.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman akan pentingnya melindungi ekosistem satwa sehingga dalam penuntutan terhadap kasus-kasus Sumber Daya Alam terutama di Kalbar dan khususnya bagi kasus yang menimpa satwa dilindungi dapat ditingkatkan.

“Apalagi tadi Jampidum juga berharap ada peningkatan penuntutan terhadap kasus ini dengan penerapan penuntutan multidoor menggunakan beberapa UU sekaligus,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

3 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

4 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

4 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

4 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

22 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago