Tak Akan Tandatangani APBD Perubahan, Sutarmidji Minta Defisit Anggaran Diaudit

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalbar, Sutarmidji memastikan tak akan menandatangani RAPBD Perubahan 2018 terkait defisit anggaran yang dialami Pemprov Kalbar pada APBD tahun 2018 ini.

“Berkaitan dengan defisit anggaran itu, saya pastikan tak akan tandatangani APBD Perubahan 2018, yang sesuai jadwalnya pada Rabu ini. Sudah saya baca dan saya menemukan perubahan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan-aturan dalam perubahan anggaran tersebut,” ujar Sutarmidji, belum lama ini.

Hal itu ditegaskan Midji lantaran ia tak ingin selama pemerintahannya ada tata kelola keuangan dilakukan tidak sesuai dengan aturan.

“Saya tidak ingin selama dalam pemerintahan saya yang dimulai pada tanggal 5 September kemarin, ada tata kelola keuangan dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bahkan dirinya tak segan meminta defisit anggaran Pemprov Kalbar pada APBD 2018 untuk dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar peruntukannya diketahui jelas.

Baca Juga :  Usulan Sutarmidji Soal Perubahan Nama Pelabuhan Internasional Kijing Diamini Dirut Pelindo II

“Defisit itu riil dan bukan potensi. Semua harus tahu dan paham bahwa pengelolaan keuangan negara itu harus transparan dan akuntabel,” tukasnya.

Pada Juli lalu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan surat bernomor 903/2115/TAPD. Perihalnya adalah pengurangan pagu anggaran belanja langsung SKPD tahun anggaran 2018.

Surat itu ditandatangani Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Dodi Riyadmadji. Dalam surat yang tertera tanggal 18 Juli 2018 Kalimantan Barat mengalami defisit sebesar Rp691.862.131.450,51.

Ada lima upaya yang dilakukan namun belum juga bisa menutupi defisit. Defisit itu masih tercatat sebesar Rp472.160.991.714,21. Upaya lain yang dilakukan yakni dengan memotong pagu anggaran belanja langsung setiap SKPD sebesar 30 persen.

Baca Juga :  Wako Edi Minta Kelurahan Petakan Permasalahan Wilayahnya

Sutarmidji juga menyoroti dana kurang salur bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota tahun anggaran 2017. Ini merupakan salah satu item yang menyebabkan defisit anggaran.

“Nilai Rp262 milyar itu sangat besar untuk belanja langsung daerah. Berapa besar bisa mendongkrak pembangunan untuk masyarakat. Itulah adalah hak daerah yang tertunda hingga 2019,” tegasnya.

Oleh karenanya, Sutarmidji kembali menegaskan agar audit dilakukan karena ia meyakini tata kelola dalam perencanaan yang tidak baik sehingga menyebabkan belanja lebih besar dari pendapatan.

Wali Kota Pontianak dua periode ini juga mengingatkan seluruh ASN di pemerintahan provinsi, apapun kendala yang dihadapi dalam kelola keuangan suatu kebijakan, jangan terjebak dalam persekongkolan mengatur keuangan kepada siapapun baik dalam kondisi apapun yang dihadapi nantinya.

“Ketika saya dan Pak Ria Norsan serta Gubernur lainnya usai dilantik mendapatkan arahan dari KPK dalam kelola keuangan. Tahun ini KPK mengungkap sebanyak 70 kasus korupsi di daerah dan saya tidak mau kasus korupsi ada di Kalbar,” tandasnya. (Fai)

Comment