Dewan Jawab Pandangan Umum Bupati Sekadau Soal Tiga Raperda Inisiatif

KalbarOnline, Sekadau – DPRD Sekadau menggelar paripurna ke tujuh masa persidangan ke tiga dengan agenda memberikan jawaban atas pandangan umum Bupati Sekadau terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD, Rabu siang (12/9/2018).

Ketua Prolegda DPRD Sekadau, Subandrio, SH., MH yang membacakan jawaban dewan menjelaskan, raperda inisiatif yang diajukan dan disampaikan pada nota pengantar beberapa waktu lalu merupakan salah satu bentuk perwujudan dari salah satu fungsi DPRD sebagai mana diatur dalam Undang-undang.

Berkenaan dengan raperda peraturan daerah tentang jaminan kesehatan daerah, menurut hemat DPRD tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan masih merupakan kewenangan daerah berdasarkan pasal 11 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014.

Baca Juga :  Pemdes Sungai Ringin Salurkan Bantuan Untuk Korban Angin Puting Beliung

“Sasaran jaminan kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka menjamin agar masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum menjadi penerima bantuan iuran pusat dan penerima bantuan iuaran provinsi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu, dan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” papar Subandrio.

Mengenai raperda tentang kemitraan bidan dan bidan kampung, Subandrio menjelaskan, pengertian bidan kampung adalah orang yang dianggap terampil dan percaya oleh masyarakat untuk menolong persalinan serta perawatan ibu dan anak sesuai kebutuhan masyarakat.

Berkenaan dengan pemandangan umum Bupati Sekadau terhadap raperda ini, Subandrio mengakui bahwa raperda ini bukan merupakan amanat dari peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, hal tersebut memang benar.

Baca Juga :  Sejumlah Desa dan Kampung di Sekadau Gelar Tolak Bala

Meski demikian dalam ilmu hukum, dikatakan dia, bahwa asas pembentukan peraturan daerah tidak selamanya berdasarkan atas amanat peraturan yang lebih tinggi atau berdasarkan asas yuridis.

“Bisa menggunakan asas lainnya, yakni menggunakan asas filosofis dan asas sosiologis,” tukasnya.

Sedangkan mengenai raperda tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Subandrio berterimakasih atas apresiasi dan sambutan Bupati sebagaimana pemandangan umum Bupati pada tanggal 10 September 2018.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya DPRD Sekadau telah mengajukan tiga raperda inisiatif melalui nota pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif agar dijadikan payung hukum di Kabupaten Sekadau pada Selasa pagi (4/9/2018) lalu.

Tiga raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang kemitraan bidan dan bidan kampung, Raperda pedoman pengakuan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). (Mus)

Comment