Categories: Pontianak

ASN Harus Bijak Gunakan Medsos

Pemkot Gelar Sosialisasi UU ITE

KalbarOnline, Pontianak – Sudah semestinya masyarakat lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkan teknologi informasi terutama media sosial (medsos) tak terkecuali di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, penggunaan medsos yang salah bisa mengakibatkan seseorang tersangkut masalah hukum. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pontianak menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis (13/9). Peserta sosialisasi ini berjumlah 200 orang terdiri dari ASN di lingkungan Pemkot Pontianak.

Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pontianak, Hidayati menjelaskan sosialisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini sebagai upaya mengenalkan kepada seluruh peserta terutama di kalangan ASN Pemkot Pontianak untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan medsos.

“Mau tidak mau atau suka tidak suka, kita semua berhadapan dengan teknologi informasi sebab ada sisi positif sekaligus negatif dengan hadirnya teknologi informasi,” ujarnya.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.

“Dengan adanya UU ITE, gejolak sosial bisa diminimalisir sehingga UU itu bisa menjadi langkah preventif dan filter informasi demi penyampaian informasi yang benar, jujur, transparan dan tidak merugikan orang lain,” jelasnya.

Hidayati mendorong ASN Pemkot Pontianak mempunyai kemampuan di bidang teknologi informasi. Hal itu untuk mewujudkan sistem penerapan e-government atau pemerintahan berbasis elektronik sehingga berani berinovasi dan keluar dari zona nyaman.

“Dengan memanfaatkan teknologi informasi, ASN diharapkan bisa membangun zona nyaman baru dan meninggalkan pola kerja manual menuju era digitalisasi,” paparnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, Zetmawati menuturkan, sosialisasi ini mengusung tema ‘Bijak dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan ASN’.

“Dengan adanya UU ini diharapkan masyarakat lebih berhati-hati supaya tidak melakukan kesalahan dalam memanfaatkan teknologi informasi maupun penggunaan medsos,” pungkasnya. (jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

30 seconds ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

2 mins ago

Mengungkap Keindahan Air Terjun Riam Berawan di Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Air terjun merupakan salah satu keajaiban alam yang memikat hati manusia dengan…

5 mins ago

Menikmati Keindahan Hutan Adat: Petualangan di Tengah Keasrian Alam Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh…

8 mins ago

Gua Romo: Petualangan Mendebarkan di Jantung Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Mengunjungi Gua Romo adalah pengalaman yang penuh dengan tantangan dan keindahan alam…

22 mins ago

Keindahan Eksotis Air Terjun Riam Merasap di Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Merasap adalah salah satu destinasi wisata alam yang memukau…

27 mins ago