Categories: Pontianak

Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda: Satu WNA Asal Nigeria Dalam Pengejaran

Kerjasama Polda Kalbar dan BNN

KalbarOnline, Pontianak – Lagi, Polda Kalbar bekerjasama dengan BNN Provinsi Kalbar mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 916 gram sabu, Kamis (30/8/2018).

Baca: Lagi, Kerjasama Polda Kalbar dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan ‎Internasional

Baca: Lagi, Warga Binaan Lapas Pontianak Terlibat Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono, SH., MH didampingi Kepala BNN Kalbar, Brigjen Pol Suyatmo dan Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Dra. Sri Handayani dalam Press Conference menyampaikan bahwa tim gabungan berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu‎ yang terdiri 5 (lima) bungkus plastik dengan total hampir 1 Kg Sabu.

“Terkait pengungkapan narkotika jaringan internasional ini, dari 4 (empat) orang yang diamankan masih ada satu orang dalam pengejaran yakni WNA asal Nigeria. Selain itu juga diamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah, uang tunai mata uang ringgit Malaysia dan dolar Singapura. Uang tunai yang diamankan sebesar Rp165 jutaan, 3.000 dolar Singapura dan 7.100 ringgit Malaysia serta tiga unit kendaraan roda empat dan dua unit Motor,” tutur Kapolda.

“Salah seorang tersangka adalah Rian Pandu Saputra salah seorang warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak dengan kasus yang sama, yang mendapat vonis seumur hidup dengan barang bukti sebelumnya 17 kilogram sabu-sabu,” ungkap Kapolda.

Keempat tersangka yang diamankan tersebut, yakni Rian Pandu Saputra warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak, kemudian RBS perannya sebagai kurir yang pada saat penangkapan ditemukan ditangannya sebanyak 916,47 gram sabu-sabu, ZA bandar narkoba yang pernah dihukum selama 10 tahun dengan kasus narkoba dan bebas bersyarat 2017, serta Hen yang merupakan istri tersangka ZA (berperan sebagai pengendali keuangan hasil jual narkoba).

Adapun kronologis terungkapnya narkotika jaringan internasional tersebut, diawali pada Kamis (30/8) tim Diresnarkoba Polda Kalbar dan BNNP Kalbar mengamankan tersangka RBS dan temannya RS setelah keluar dari Rutan Kelas IIA Pontianak.

“Hasil penggeledahan tim tersebut menemukan sabu-sabu seberat 916,47 gram yang dibagi dalam lima bungkus transparan yang simpan dalam mobil Hilux yang ditumpanginya, kemudian kasus ini dikembangkan penyelidikannya sehigga diamankan 4 orang tersangka dan satu orang DPO WNA,” imbuhnya.

“Sesuai dengan Pasal yang berlaku untuk Narkotika tidak ada kata ampun dalam kasus ini mereka dijerat sesuai pasal dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolda. (*/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

2 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

5 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

7 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

7 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

7 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

7 hours ago