Categories: Pontianak

Lagi, Kerjasama Polda Kalbar dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan ‎Internasional

KalbarOnline, Pontianak – Lagi, Polda Kalbar bekerjasama dengan BNN Provinsi Kalbar mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 916 gram sabu, Kamis (30/8/2018).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono, SH., MH didampingi Kepala BNN Kalbar, Brigjen Pol Suyatmo dan Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Dra. Sri Handayani dalam Press Conference menyampaikan bahwa tim gabungan berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu‎ yang terdiri 5 (lima) bungkus plastik dengan total hampir 1 Kg Sabu.

“Terkait pengungkapan narkotika jaringan internasional ini, dari 4 (empat) orang yang diamankan masih ada satu orang dalam pengejaran yakni WNA asal Nigeria. Selain itu juga diamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah, uang tunai mata uang ringgit Malaysia dan dolar Singapura. Uang tunai yang diamankan sebesar Rp165 jutaan, 3.000 dolar Singapura dan 7.100 ringgit Malaysia serta tiga unit kendaraan roda empat dan dua unit Motor,” tutur Kapolda.

“Salah seorang tersangka adalah Rian Pandu Saputra salah seorang warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak dengan kasus yang sama, yang mendapat vonis seumur hidup dengan barang bukti sebelumnya 17 kilogram sabu-sabu,” ungkap Kapolda.

Keempat tersangka yang diamankan tersebut, yakni Rian Pandu Saputra warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak, kemudian RBS perannya sebagai kurir yang pada saat penangkapan ditemukan ditangannya sebanyak 916,47 gram sabu-sabu, ZA bandar narkoba yang pernah dihukum selama 10 tahun dengan kasus narkoba dan bebas bersyarat 2017, serta Hen yang merupakan istri tersangka ZA (berperan sebagai pengendali keuangan hasil jual narkoba).

Adapun kronologis terungkapnya narkotika jaringan internasional tersebut, diawali pada Kamis (30/8) tim Diresnarkoba Polda Kalbar dan BNNP Kalbar mengamankan tersangka RBS dan temannya RS setelah keluar dari Rutan Kelas IIA Pontianak.

“Hasil penggeledahan tim tersebut menemukan sabu-sabu seberat 916,47 gram yang dibagi dalam lima bungkus transparan yang simpan dalam mobil Hilux yang ditumpanginya, kemudian kasus ini dikembangkan penyelidikannya sehigga diamankan 4 orang tersangka dan satu orang DPO WNA,” imbuhnya.

“Sesuai dengan Pasal yang berlaku untuk Narkotika tidak ada kata ampun dalam kasus ini mereka dijerat sesuai pasal dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolda. (*/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Windy: GOR Terpadu Ayani Pontianak Jadi Bukti Keberhasilan Kerja Keras dan Kolaborasi Banyak Pihak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

3 hours ago

GOR Terpadu Ayani Pontianak Rampung, Harisson: Kalbar Siap Jadi Tuan Rumah Event Olahraga Nasional dan Internasional

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

3 hours ago

Sutarmidji Terharu, Akhirnya GOR Terpadu Ayani Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 - 2023, Sutarmidji merasa terharu bahwa…

3 hours ago

GOR Terpadu Ayani Rampung Dikawal TNI-Polri, Kapolda: Berani “Utak-atik” Berarti Siap Berhadapan dengan Kami!

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Pipit Rismanto turut menghadiri peresmian Gelanggang…

4 hours ago

Salat Id Berjemaah bersama Warga, Ani Sofian Ajak Maknai Kisah Nabi Ibrahim

KalbarOnline, Pontianak – Hari Raya Idul Adha merupakan momentum yang tepat untuk memaknai arti pengorbanan.…

5 hours ago

1.005 Warga Binaan Rutan Pontianak Dapat Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Rutan Kelas II Pontianak menggelar sholat Idul Adha 1445 Hijriah hingga menyembelih…

5 hours ago