Kapolsek Nanga Taman Soal Karhutla: Tak Ada Kompromi, Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan!

Komitmen Laksanakan Maklumat Kapolda

KalbarOnline, Sekadau – Kapolsek Nanga Taman, Ipda Didik D Putra mengatakan sesuai dengan Maklumat Kapolda nomor 2 tahun 2018 tentang adanya kewajiban larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran lahan.

“Namun dalam pelaksanaannya, masih ada masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Untuk itu, sesuai dengan perintah Kapolda dan Kapolres Sekadau, apabila melakukan hal dimaksud diatas maka kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan UU yang berlaku pada Maklumat Kapolda Kalbar,” jelasnya, Kamis (6/9/18).

Didik menjelaskan, UU ini diatur dalam Maklumat Kapolda Kalbar yakni UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU nomor 32 tahun 1999 tentang lingkungan hidup, UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Baca Juga :  Melalui Bhabinkamtibmas, Polres Sekadau Bentuk Siskamling di Sungai Ringin

“Ancaman hukuman sudah jelas, 10 tahun penjara dan denda 10 Miliar,” ujarnya.

Khusus di Kecamatan Nanga Taman, dikatakan dia, belum lama ini sejumlah pihak desa di kecamatan tersebut menyampaikan bahwa masih ada masyarakat yang belum melakukan pembakaran (ladang).

“Kami sudah sampaikan dan tak ada kompromi, tetap tegas karna aturan dan UU yang mengatur. Kearifan lokal berlaku apabila cuaca tidak dalam kondisi kemarau, yang disarankan kepada masyarakat yaitu membakar diatas jam 4 sore dan tidak lebih dari 2 hektar. Itu bahasa kearifan lokal,” jelasnya.

Dengan kejadian-kejadian sebelumnya kata dia, pihaknya sudah melakukan tindakan dengan membuat surat pernyataan kepada masyarakat yang membakar, namun ini sudah tidak berlaku lagi. Yang diberlakukan saat ini, kata dia, tetap upaya tindakan tegas.

Baca Juga :  Bupati Rupinus : Pemuda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman

“Kita setiap hari lakukan sosialisasi melalui Bhabinkamtibmas, melalui seluruh personil Polsek Nanga Taman, saya memerintahkan untuk melaksanakan imbauan bahwa bagi pelaku pembakar hutan dan lahan ada sanksinya yakni hukum yang akan diberlakukan,” tegasnya.

“Selain kami, pihak kecamatan, pihak Koramil (TNI), pihak desa dan pihak tokoh adat selalu mensosialisakan tentang Karhutla dengan harapan, masyarakat Nanga Taman tidak ada yang terjerat hukum dengan kasus pembakaran hutan,” sambungnya.

Selain itu, ia juga menginformasikan mengenai peresmian asrama Polisi di Kecamatan Nanga Taman.

“Insya Allah, Senin 10 September nanti aka nada peresmian asrama Polisi di Nanga Taman ini,” tandasnya. (*/Mus)

Comment