Categories: Kubu Raya

Kunjungi Pemkab Kubu Raya, KPK Usulkan Perbup Tentang Gratifikasi

KalbarOnline, Kubu Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan monitoring evaluasi rencana aksi pemberantasan korupsi di Kabupaten Kubu Raya. Kedatangan lima pejabat komisi antirasuah itu diterima langsung Bupati Kubu Raya, Rusman Ali di kantor Bupati yang turut dihadiri para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kubu Raya.

“Alhamdulillah hari ini kita dikunjungi teman-teman dari KPK dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi. Agar kita ini sering-sering diingatkan karena bagaimanapun kita manusia yang sering khilaf. Kita minta KPK tidak bosan-bosan untuk mengingatkan agar bisa terhindar dari hal-hal yang negatif,” kata Bupati Rusman Ali, Rabu (29/8/2018).

Rusman Ali meminta seluruh pimpinan SKPD Kubu Raya untuk menindaklanjuti seluruh arahan dari KPK. Ia memerintahkan kepala SKPD untuk meneruskan arahan KPK hingga ke jajaran terbawah. Menurut Rusman Ali, jajaran terbawah adalah ujung tombak pelayanan yang selalu berhadapan dengan masyarakat. Karena itu, perlu mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh terkait jabatannya.

“Saya minta seluruh kepala SKPD agar meresapi apa yang disampaikan oleh KPK. Ini dalam rangka memberi petunjuk dan arahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saya meminta untuk menindaklanjuti apa yang diarahkan petugas dari KPK hingga di jajaran terbawah. Karena yang di bawah itu yang banyak berurusan dengan masyarakat,” ujar Rusman Ali.

Sementara itu, fungsional Koordinator Supervisi Pencegahan KPK, Rusfian, dalam paparannya menjelaskan definisi dan perbedaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Menurut Rusfian, dalam aktivitas keseharian, gratifikasi nyaris tidak terhindarkan. Karena itu, ia meminta seluruh Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara negara untuk melaporkan setiap pemberian atau gratifikasi yang diterima. Dengan begitu ancaman delik pidana bagi penerima gratifikasi akan hilang.

“Kami mendorong agar ada semacam Peraturan Bupati yang mematuhi juga. Jadi kita memiliki sikap yang sama dalam menyikapi sebuah penerimaan atau gratifikasi. Intinya kita harus komit. Pertama, harus ada Peraturan Bupati,” tutur Rusfian. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Terpilih Aklamasi, Daniel Tangkau Lanjut Pimpin Ikadin Kalbar 2024 – 2028

KalbarOnline, Pontianak – Daniel Edward Tangkau kembali terpilih sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi…

8 hours ago

Ramai-ramai Kritik Hasyim Asy’ari, Statemen Anggota Dewan Boleh Nyalon Pilkada Bisa Jadi Problem Demokrasi dan Konstitusional

KalbarOnline, Nasional - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik argumentasi Ketua KPU RI, Hasyim…

8 hours ago

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

1 day ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

1 day ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

1 day ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

1 day ago