KalbarOnline, Kubu Raya – Dari kelima Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Supervisi Koordinator Supervisi Fungsional Pencegahan, Sugeng Basuki mengatakan setiap pemberian adalah gratifikasi. Namun tidak setiap gratifikasi termasuk pidana. Sugeng menyebut gratifikasi bisa masuk ke dalam pidana suap jika tidak ada pelaporan dari si penerima.
“Makanya kalau dapat penerimaan atau gratifikasi sebaiknya lapor. Dalam penindakan, hampir semua kasus besar yang ditangani KPK itu gratifikasi. Jadi gratifikasi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara itu erat hubungannya,” jelas Sugeng, saat diruang rapat kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (29/8/2018).
Menurut Sugeng, ada dua pilihan bagi penerima gratifikasi. Yakni melaporkan atau menolak. Hal itu demi keselamatan si penerima. Ia mengungkapkan tidak jarang pelaku kejahatan “bernyanyi” tentang pemberian yang pernah dilakukannya kepada pejabat atau penyelenggara negara. Bahkan mendokumentasikan aktivitas pemberian tersebut.
“Sebaiknya kita laporkan harta kita melalui LHKPN. Kita kaya tidak dilarang. Silakan kaya. Tapi caranya mendapatkan kekayaan harus benar. Apalagi kalau punya jabatan dan wewenang. Itu yang perlu dijaga. Sebenarnya ini semua sudah diucapkan dalam sumpah jabatan. Jadi kita ini hanya mengingatkan,” pungkasnya. (ian)
KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…
KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…
KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…
KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…
KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menuturkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi (RB)…
Leave a Comment