Nyaris Dihakimi Warga, Kawanan Maling Sarang Walet Diamankan Polisi

KalbarOnline, Sekadau – Warga Desa Sungai Sambang, Sekadau Hulu dihebohkan dengan penangkapan dua kawanan maling sarang walet milik Saharudin yang merupakan warga setempat.

Aksi kawanan maling ini diketahui Saharudin saat dirinya mendengar bunyi alarm walet melalui Handphonenya. Kemudian Saharudin mengajak sang adik yang bernama Kamri dan Aiden untuk mengecek rumah walet miliknya yang berjarak kurang lebih 300 meter dari rumahnya yang berada di Dusun Sungai Sambang, Desa Sungai Sambang, Kecamatan Sekadau Hulu.

Setibanya di rumah walet tersebut, Saharudin melihat dinding rumah walet miliknya sudah berlubang dan melihat dua orang yang tidak dikenal keluar dari dinding yang berlubang tersebut dan melarikan diri yang kemudian berhasil diamankan warga setempat.

Baca Juga :  Bayi Enam Bulan di Sekadau Kalbar Tenggelam, Berikut Kronologisnya

Kedua orang yang diamankan tersebut ternyata mengambil sarang walet di rumah walet milik Saharudin. Keduanya lantas dibawa ke rumah Saharudin yang masing-masing mengaku bernama Akhmad Ibrahim dan Gregorius lantas melaporkan kejadian tersebut dengan menghubungi petugas Polsek Sekadau Hulu.

Kawanan maling ini nyaris dihakimi oleh warga, beruntung selang beberapa waktu kemudian Polisi sigap dan kawanan maling masih dalam keadaan baik dan hanya diikat dengan seutas tali.

Kapolsek Sekadau Hulu, Ipda Zainudin dalam kesempatan tersebut memberi arahan kepada masyarakat khususnya agar tidak main hakim sendiri.

Baca Juga :  Dinas Kearsipan Kabupaten Sekadau Kembali Menggelar Lomba Cerita Rakyat

“Main hakim tidak dibenarkan juga, pelaku yang tertangkap manusia juga. Kita siap melakukan tindakan berdasarkan hukum berlaku, tidak bisa hukum rimba,” ujar Kapolsek.

Zainudin mengatakan aksi main hakim sendiri justru malah merugikan warga. Oleh karena itu, dia meminta maling yang berhasil ditangkap langsung diserahkan ke polisi.

Saat ini Akhmad Ibrahim dan Gregorius sudah diamankan di Mapolsek Sekadau Hulu beserta barang bukti satu unit sepeda motor, linggis dan barang bukti lainnya. Atas kejadian tersebut Saharudin mengalami kerugian sebesar Rp3,6 juta, Saharudin meminta pihak Kepolisian memproses pelaku dan mengganti kerugiannya yang dialaminya. (*/Mus)

Comment