Pemkab KKR Beri Payung Hukum Penanggulangan Karhutla Melalui ADD

KalbarOnline, Kubu Raya – Penanganan serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah mendapat payung hukum dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Sehingga Dana pencegahan dan penanggulangan Karhutla bisa dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengimbau Pemerintahan Desa bisa optimal menggunakan Dana Desa termasuk dana darurat untuk penanggulangan karhutla.

Nursyam menambahkan anggaran itu memang bisa digunakan untuk keperluan pembelian peralatan penanganan Karhutla misalnya selang, pompa mesin air dan sejenisnya.

Baca Juga :  Bupati: Tanpa Keberagaman Agama dan Suku Maka Tidak Ada Kubu Raya, Mari Jaga Keutuhan NKRI

“Namun bisa juga untuk kebutuhan lain dalam rangka penanganan dan pencegahan Karhutla,” jelas Nursyam kepada KalbarOnline saat ditemui, Selasa (28/8/2018).

Lebih lanjut, Nursyam memastikan akan mengumpulkan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Kubu Raya untuk merevisi isi Perbup mengenai Alokasi dana bagi penanggulangan Karhutla yang digunakan dari ADD itu.

“Kalau sebelumnya ADD untuk Karhutla bisa digunakan hanya untuk membeli keperluan alat-alat untuk pemadam kebakaran, ke depan akan coba kami telaah, kalau memang diperlukan sesuai dengan kebutuhan di lapangan, Dana Desa ini juga bisa digunakan untuk keperluan lainnya dalam penanggulangan karhutla termasuk operasional Masyarakat Peduli Api,” terang Nursyam.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Kapolres Arief Hidayat Silaturahmi ke Bupati Kubu Raya

Adapun anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan Karhutla ini dengan nilai Rp20 Juta yang telah diatur dalam Peraturan Bupati, sedangkan penggunaannya terdiri dari ATK Rp300 ribu, Penggandaan Rp200 ribu, pembinaan, pemeliharaan dan pelatihan, peningkatan kapasitas SDM Masyarakat Peduli Api (MPA) Rp19,5 juta. (ian)

Comment