Tersangka Pembakar Lahan Bertambah, Kapolda: Sanksi Tegas Sangat Layak dan Pantas Bagi Pelaku

KalbarOnline, Pontianak – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat tidak main-main atas penegakkan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar, hal ini dibuktikan dengan bertambahnya tersangka pembakar lahan yang di proses hukum.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono, SH., MH dalam kegiatan bersama Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani di Mapolda Kalbar, Minggu (26/8/2018).

Polda Kalbar Tersangkakan 26 Orang Pembakar Lahan
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono saat memadamkan api karhutla bersama jajaran Polda Kalbar dan damkar swasta (Foto: Hms Polda)

Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai hal. Diantaranya mengenai langkah-langkah yang dilakukan Polda Kalbar dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kalimantan Barat.

“Kami mengawasi 14 kabupaten/kota. 147.307 Km2 luas wilayah. Luasan wilayahnya gambut seluas 1.680.000 hektare dan sisanya lahan mineral,” kata Kapolda.

Baca: Polda Kalbar Tersangkakan 26 Orang Pembakar Lahan

Orang nomor satu di jajaran Polda Kalbar ini juga menjelaskan bahwa jika lahan gambut terbakar sangat susah dipadamkan terlebih lagi, kata dia, saat ini memasuki kemarau panjang.

Baca Juga :  Pontianak Fokuskan Pemulihan Ekonomi Didukung Kualitas Infrastruktur di 2023

“Kalau lahan gambut, terbakar susah mati apinya,” ucapnya.

Kapolda juga mengatakan jajaranya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dini soal Karhutla. Caranya adalah melakukan pendekatan berupa sosialisasi langsung pada masyarakat. Melalui Binmas Polres hingga Polsek yang ada di Kalimantan Barat juga dikerahkan guna sosialisasi di lapangan.

“Kami sudah melakukan dua operasi, untuk pencegahan dengan Bina Karuna 1 Kapuas 2018 pada awal April 2018. Mulai pasang spanduk, dan penyuluhan. Ada 2.500 pesonel pada bulan April. Sudah kita lakukan. Tapi, kami masih minim sarana dan prasarana. Segala upaya sudah dilakukan. Mulai 12 April hingga 2 Mei, kami intensif sosialisasi,” terangnya.

“Pada Juni hujan lebat. Pada Juli-Agustus ini kemarau. Kami juga sudah menyiapkan antisipasi pada bulan September hingga Desember hujan bahaya banjir. Bina Karuna Kapuas 2, selain giat penindakan dan Gakkum juga melakukan kegiatan Preemtif dan Preventif. Kami terus menerus melakukan upaya maksimalkan,” sambungnya.

Baca Juga :  Kembangkan Potensi Desa Kreatif dan Wisata Temajuk, Disporapar Kalbar Gelar Pelatihan Pembuatan Souvenir Bahari

Kapolda juga menegaskan pihaknya sudah melakukan pendekatan kemanusiaan kepada masyarakat. Dampak yang diakibatkan dari Karhutla ini sudah sangat meresahkan warga masyarakat seperti paparan asap telah menimbulkan ribuan warga mengalami sakit ISPA, terutama balita, anak-anak, ibu hamil, penderita asma, Jantung dan Lansia, ditambah terhambatnya distribusi sembako dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya yang pasti berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi, belum lagi terganggunya lingkungan hidup, flora dan fauna dan sebagainya.

“Karena alasan-alasan tersebut penegakkan Hukum dengan sanksi pidana yang tegas sudah layak dan pantas bagi pelaku pembakar lahan demi melindungi keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan hidup kita semua dengan populasi lebih dari 5 juta jiwa ini,” tukas Kapolda.

“Jumlah kasus yang ditangani secara keseluruhan menambah kembali sampai dengan tanggal 26 Agustus 2018 sebanyak 20 Laporan Polisi, dengan 27 Tersangka (14 ditahan, 2 meninggal dunia di TKP terpapar asap dan Api, serta 11 tidak ditahan),” tutupnya. (*/ian)

Comment