KalbarOnline, Sekadau – Sat Reskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial SE (22) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus tindak pidana pencurian komponen alat berat.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu M. Ginting, SH mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian alat berat milik PT. SML Barat dan PT. SML Timur Desa Taoang Tingan, Kecamatan Nanga Taman tersebut telah ditangani pihak kepolisian sejak tahun 2016 lalu.
“Yang bersangkutan sudah lama dalam pengawasan sesuai pengembangan kasusnya yang telah kami tangani dan setelah dilakukan interogasi, SE mengakui perbuatannya,” ucap Kasat Reskrim, Senin (27/8/2018).
Iptu Ginting membeberkan krononogi penangkapan bermula adanya informasi tentang keberadaan SE di kabupaten Sekadau.
“Sejak Jum’at (24/8) lalu petugas melakukan pengintaian terhadap keberadaan dan gerak gerik pelaku,” tambahnya.
Petugas berhasil mengamankan SE pada Minggu (26/8) pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan kekasihnya yang berlokasi di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau.
“Kasus ini masih akan kita kembangkan lebih lanjut, pelaku sudah ditahan di rutan Mapolres Sekadau, untuk selanjutnya kita akan lakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sekadau,” pungkas Kasat Reskrim. (*/Mus)
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…
KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…
KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…
KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…
KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…
KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…
Leave a Comment