KalbarOnline, Sekadau – Sat Reskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial SE (22) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus tindak pidana pencurian komponen alat berat.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu M. Ginting, SH mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian alat berat milik PT. SML Barat dan PT. SML Timur Desa Taoang Tingan, Kecamatan Nanga Taman tersebut telah ditangani pihak kepolisian sejak tahun 2016 lalu.
“Yang bersangkutan sudah lama dalam pengawasan sesuai pengembangan kasusnya yang telah kami tangani dan setelah dilakukan interogasi, SE mengakui perbuatannya,” ucap Kasat Reskrim, Senin (27/8/2018).
Iptu Ginting membeberkan krononogi penangkapan bermula adanya informasi tentang keberadaan SE di kabupaten Sekadau.
“Sejak Jum’at (24/8) lalu petugas melakukan pengintaian terhadap keberadaan dan gerak gerik pelaku,” tambahnya.
Petugas berhasil mengamankan SE pada Minggu (26/8) pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan kekasihnya yang berlokasi di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau.
“Kasus ini masih akan kita kembangkan lebih lanjut, pelaku sudah ditahan di rutan Mapolres Sekadau, untuk selanjutnya kita akan lakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sekadau,” pungkas Kasat Reskrim. (*/Mus)
KalbarOnline, Pontianak – Daniel Edward Tangkau kembali terpilih sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi…
KalbarOnline, Nasional - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik argumentasi Ketua KPU RI, Hasyim…
KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…
KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…
KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…
KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…
Leave a Comment