Meski Mengandung Babi dan Organ Manusia, MUI Putuskan Vaksin MR Diperbolehkan

KalbarOnline, Nasional – Setelah melalui proses pembahasan yang panjang sejak Jumat (17/8/2018) Minggu lalu, akhirnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan status Vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) diperbolehkan untuk imunisasi karena tiga hal.

“Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (Dharurat Syar’iyah). Kemudian belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci,” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH. Asrorun Ni’am Sholeh, usai rapat pleno penentuan status vaksin di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Senin (20/8/2018) malam.

“Ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal,” imbuhnya.

Baca: Kondisi Mendesak, MUI Fatwakan Penggunaan Vaksin MR Mengandung Babi Mubah

Baca Juga :  Elite Golkar Hadiri Syukuran Ulang Tahun Bupati Pangkep

Baca: Mengandung Babi dan Organ Manusia, MUI Gelar Pleno Putuskan Status Vaksin MR

Baca: Soal Vaksin MR Mengandung Babi dan Organ Manusia, Ini Kata Kadiskes Sekadau

Baca: Penolakan Imunisasi MR, Ini Penjelasan Kadis Kesehatan KKR

Demikian dilansir dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia.

Ia juga menggarisbawahi bila sudah ada vaksin serupa yang halal dan suci, maka hukum vaksin MR yang digunakan saat ini kembali pada asalnya yaitu haram digunakan karena mengandung zat haram dalam proses pembuatannya.

Untuk itu, Ni’am menegaskan, pemerintah khususnya dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus lebih lagi menjamin tersedianya vaksin halal guna kepentingan masyarakat. Selain pertimbangan kesehatan, pemerintah juga perlu memerhatikan aspek keagamaan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam sehingga masyarakat merasa aman.

Baca Juga :  Sejumlah Tokoh Angkat Bicara Terkait Insiden Penolakan Wasekjen MUI, Bupati: Saya Mengaku Sedi dan Menyayangkan Kejadian Tersebut

“Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,” tegasnya.

Sebagai perwakilan Komisi Fatwa MUI, Ni’am meminta produsen vaksin MR yaitu SSI berupaya untuk menyediakan produk vaksin halal serta mensertifikasi produk tersebut sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH).

Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah terus mendorong pihak-pihak terkait seperti WHO maupun negara-negara berpenduduk Muslim memerhatikan kebutuhan umat Islam terhadap obat-obatan yang halal dan suci.

“Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk Muslim agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal,” pungkasnya. (ian)

Comment