Categories: Sintang

Belum Kantongi Bukti Pendukung, Askiman: Sengketa Pilkades Senibung Belum Bisa Diputuskan

KalbarOnline, Sintang – Menyikapi permasalahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir, tim penyelesaian sengketa Pilkades Kabupaten Sintang kembali melakukan rapat khusus kali kedua yang dipimpin langsung Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM, di Balai Pegodai, Selasa (21/8/2018).

Sebelumnya tim ini telah melakukan rapat khusus pertama pada Selasa (14/8/2018) lalu.

Dalam rapat lanjutan pembahasan sengketa Pilkades di Desa Senibung ini turut dihadiri Kabag Hukum Pemkab Sintang, Herkulanus Roni, SH, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Hulidal, pejabat Forkopimcam Ketungau Hilir, Forkopimdes Desa Senibung serta para panitia Pilkades.

Baca: Sengketa, Pilkades Nanga Sake Ditunda Hingga 2020, Ini Penjelasan Wabup Askiman

Baca: Sikapi Sengketa Pilkades, Pemkab Sintang Bentuk Tim Khusus

Rapat yang berlangsung hampir kurang lebih dua jam ini ternyata pihak panitia Pilkades Desa Senibung belum membawa beberapa bukti lengkap dan hanya membawa bukti berupa berita acara Pilkades.

“Mereka (Panitia Pilkades) belum membawa bukti lain seperti surat suara untuk dapat mendukung pembuktian dalam rapat khusus Pilkades yang dilakukan hari ini, sehingga kita belum bisa mengambil keputusan,” ujar Wabup Askiman.

Rapat pembahasan sengketa Pilkades di Desa Senibung pun terpaksa ditunda dan disepakati akan dilanjutkan pada Kamis 23 Agustus mendatang.

Sementara Kabag Hukum Pemkab Sintang, Herkulanus Roni, mengatakan bahwa pihaknya dalam memberikan keputusan sengeketa Pilakades ini tetap berpedoman pada aturan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 43 tahun 2014 sebagai acuan penyelesaiannya.

“Sedangkan terkait Pilkades ini juga sudah jelas Perbup nomor 12 tahun 2016 serta Permendagri nomor 65 tahun 2017, semua itu sebagai acuan dalam peraturan Pilkades,” ucapnya.

Roni juga menjelaskan dalam Peraturan Undang-Undang penyelenggaraan Pilkades sudah dijelaskan.

“Apabila mereka belum memahami beberapa peraturan dalam menyelesaian sengketa Pilkades ini tentu bisa dikonsultasikan ke tingkat yang lebih tinggi seperti kecamatan hingga ke tingkat kabupaten,” tandasnya. (*/Sg)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan untuk 30 Muslimah Tangguh di Kalimantan Selatan

KalbarOnline, Banjarbaru - Dengan semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

4 hours ago

Harisson Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Di tengah ramainya isu sejumlah penjabat kepala daerah di beberapa provinsi dan…

7 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Raih Prestasi Terbaik di Ajang Atletik Internasional Dubai

KalbarOnline, Pontianak - Atlet binaan kawah candradimuka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP) Dinas Kepemudaan,…

7 hours ago

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantak Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

9 hours ago

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

15 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

15 hours ago