Umumkan Daftar Calon Sementara, KPU Sekadau Siap Terima Aduan Masyarakat

KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau berharap ada saran dan masukan dari masyarakat Sekadau pasca pengumuman nama daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Sekadau Pemilu 2019.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban kepada awak media Rabu (15/8/2018).

“Pasca pengumuman DCS melalui media cetak, elektronik dan media online, KPU Sekadau sangat menantikan kritikan, masukan dan sumbangsih pemikiran dan tanggapan kepada calon legislatif yang berjumlah 341 calon dari 14 partai peserta pemilu legislatif,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolsek Hadiri Perpisahan Camat Belitang

Pada kesempatan ini Drianus Saban mengatakan masyarakat di 7 kecamatan dan 87 desa harus benar-benar mengetahui dan mengenal siapa yang menjadi perwakilannya di legislatif.

“Jangan sampai mereka tak kenal, ini jadi ironi. Dari 341 bakal caleg diatas, bila ada masyarakat merasa caleg tersebut pernah memiliki persoalan hukum, seperti pidana korupsi, sekolahnya atau lulusannya diragukan, silahkan laporkan ke KPU Sekadau, rahasia kita jamin,” ujarnya.

Pengumuman daftar calon sementara anggota legialatif sendiri diumumkan sejak 13 Agustus hingga 21 Agustus 2018.

Baca Juga :  Satu Kasus Politik Uang di Sekadau Dihentikan Bawaslu, Ada Apa?

“Setelah itu kami (KPU) akan melakukan tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DC),” pungkasnya.

Dihubungi terpisah Komisioner Bawaslu Sekadau, Theodorus Sutet mengatakan dalam tahapan pengumuman daftar calon sementara anggota DPRD Sekadau, Bawaslu akan terus menjalankan fungsinya dalam menilai dan mengevaluasi semua tahapan.

“Apabila ada dugaan penyimpangan dari calon legislatif kita (Bawaslu) tidak akan segan mengambil tindakan. Tentu koordinasi dengan pihak terkait tetap dilaksanakan,” pungkasnya. (Mus)

Comment