Categories: Sanggau

Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sanggau Kembalikan Kerugian Negara Rp800 Juta

KalbarOnline, Sanggau – Tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Jalan Sei Mawang (Simpang Lape-Empaong) Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat inisial FL mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp800 juta.

“Kami baru saja menerima penitipan dari tersangka FL senilai Rp800 juta,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M. Idris F Shite didampingi Kasi Pidana Khusus, Ulfan Yustian Arif di Sanggau, Senin (13/8/2018) siang.

Penyerahan uang sebesar Rp800 juta itu adalah sebagai bentuk dari tanggung jawab tersangka sekaligus upaya tersangka menyadari kesalahannya.

Baca: Sebut Jaksa ‘Bangkai’, Asisten I Setda Sanggau Bakal Dipolisikan

“Ini adalah uang pengganti. Jadi penyidik telah melakukan komunikasi dengan auditor dan juga ahli sehingga sudah didapatkan kisaran kerugiannya. Tapi belum bisa kita publikasikan, tapi kisarannya Rp800 juta,” kata Kajari.

Baca: Polisi Ketapang Ringkus Pelaku Curanmor di MHS

Kajari Sanggau menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara.

“Tapi ini akan menjadi bahan pertimbangan kita nanti pada saat penuntutan karena uang penggantinya sudah dikompensasikan tentu pidananya akan berbeda,” ujarnya.

Atas pengembalian itu, lanjut Kajari, ada pesan yang ingin ia sampaikan kepada masyarakat bahwa tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi. Akan tetapi, bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Inilah salah satu capaian yang dilakukan jajaran kami di pidana khusus dan saya bangga sekaligus saya memberikan ucapan selamat kepada tim saya yang berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada tersangka,” tuturnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejari Sanggau telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Direktur PT Aneka Sarana berinisial FL dan PPK kegiatan berinisial ARS.

Penetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan. Nilai kerugian negara dari pekerjaan proyek yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2016 tersebut berdasarkan hitungan ahli dari Universitas Tanjungpura Pontianak setidaknya Rp882.791.026 dari nilai proyek Rp5.331.536.000. (*/Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

6 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

9 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

10 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

10 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

11 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

11 hours ago