Categories: Sekadau

Satpol PP Sekadau Lakukan Pendataan Pedagang di Bantaran Sungai Kapuas

Upaya Menata Tepi Sungai Kapuas dan Fungsikan Bangunan Pasar

KalbarOnline, Sekadau – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang dimotori oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sekadau melakukan pendataan pedagang di bantaran Sungai Kapuas, Jalan Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau, Jumat (10/8/2018).

Pendataan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk melakukan penertiban pedagang yang ada di bantaran Sungai Kapuas, Jalan Kapuas.

Pemkab Sekadau bertujuan menata kembali tepi Sungai Kapuas serta memfungsikan Pasar Flamboyan dan Pasar Baru Sekadau yang telah dibangun. Pasar Flamboyan telah berdiri selama 7 tahun, serta Pasar Baru Sekadau yang telah dibangun 3 tahun, namun hingga saat ini masih sepi pedagang, dikarenakan para pedagang lebih suka berjualan di bantaran Sungai Kapuas.

Dari pendataan yang dilakukan oleh tim gabungan, terdapat 87 bangunan terdiri dari 55 bangunan milik sendiri dan 32 bangunan yang disewa. Mayoritas bangunan yang ada di bantaran Sungai Kapuas tidak memilik izin, namun rata-rata bangunan tersebut terdapat sambungan listrik PLN serta saluran air PDAM.

“Dari hasil pendataan yang kami lakukan, nantinya data tersebut akan diolah, berapa jumlah pedagang yang dapat ditampung di pasar yang ada dan berapa yang tidak dapat ditampung kemudian akan dilaporkan kepada Bapak Bupati Sekadau,” Jelas Kepala Satpol PP Sekadau, Yapet Simon.

“November yang akan datang sesuai yang diamanatkan Undang-Undang No. 7 tahun 2004, agar tidak ada lagi bangunan di tepi sungai, tidak ada yang buang sampah di sungai, tidak ada lagi MCK di tepi sungai,” sambungnya menegaskan.

Bagi pedagang yang telah terdata dan terdapat dalam data pedagang di Pasar Flamboyan atau Pasar Baru Sekadau, lanjut dia, maka akan dikembalikan ke Pasar tersebut, sedangkan pedangang yang belum terdata akan diusulkan kepada pemerintah dan SKPD terkait untuk difasilitasi agar bantaran Sungai Kapuas dapat difungsikan sebagaimana mestinya sesuai Undang-Undang yang berlaku. (*/Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Sekadau

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

43 mins ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

2 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

2 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

2 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

2 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

2 hours ago