Categories: Pontianak

Praperadilan Kasus ‘Joke Bom’ Terancam Gugur

KalbarOnline, Pontianak – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kembali melanjutkan sidang praperadilan kasus ‘joke bom’ atau lelucon bom pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak, yang diajukan Frantinus Nirigi (FN), Jumat (10/8/2018) pagi.

Sidang diawali dengan pemeriksaan berkas yang dihadiri masing-masing kuasa hukum, baik dari pihak FN, maupun tergugat Kapolresta Pontianak dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Dilanjutkan pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan Kuasa Hukum FN di hadapan Majelis Hakim. Kemudian Pihak Tergugat menyampaikan informasi terkait proses hukum yang dijalani tersangka FN.

Baca: Kuasa Hukum FN Tegaskan Kliennya Tak Lakukan ‘Joke Bom’

Ditemukan fakta pokok perkara FN, ternyata sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah pada Kamis (9/8/2018) tepatnya satu hari sebelum praperadilan ini.

Kuasa hukum Kapolresta Pontianak dari bidang hukum Polda Kalbar, Kompol Mikael Wahyudi menyampaikan, pokok perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.

Penyampaian dilakukan PPNS Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub yang berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Oleh Kejaksaan Negeri Mempawah, berkas perkara, atau perkara pokok pidana itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah, dan oleh PN Mempawah, mereka menindaklanjuti dengan penahanan dan kewenangan ada di Mempawah,” imbuh Mikael.

Kemudian, kata Mikael, dilakukan penetapan sidang oleh PN Mempawah yang sidang pokoknya sudah dilaksanakan pada Kamis (9/8/2018).

Karena pokok perkara sudah diperiksa dan disidangkan di PN Mempawah dengan Majelis Hakim lengkap, JPU lengkap, terdakwa juga hadir di sidang, maka sesuai dengan ketentuan hukum, pengajuan praperadilan dinyatakan gugur.

“Tadi kami sudah menyampaikan alat-alat bukti tentang sidang pokok perkara di PN Mempawah. Kami sudah ajukan kepada hakim tadi barang bukti penahanan oleh PN Mempawah. Sehingga itu sudah bukan lagi kewenangan PPNS atau penyidik Polri,” tukas Mikael.

Sementara Hakim Ketua Sidang, Rudi Kindarto, dijumpai seusai sidang mengatakan, pihak pengadilan masih menunggu bukti otentik terkait pelimpahan dan persidangan di PN Mempawah.

Jika persidangan itu benar-benar dilaksanakan, lanjut Rudi, maka berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, harusnya permohonan gugur dengan sendirinya.

“Tetapi kami tidak bisa menggugurkan dulu sebelum ada bukti otentik. Tadi hanya fotokopi. Sehingga sebagai hakim, kami mengambil sikap menunggu bukti bahwa sidang sudah dilakukan di Mempawah,” tandasnya.

Untuk itu, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (13/8/2018) untuk membuktikan benar tidaknya pelaksanaan persidangan di PN Kabupaten Mempawah. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

2 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

2 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

3 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

4 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

18 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

19 hours ago