AJ Sayangkan Sikap KPPAD Kalbar: Diluar Kewenangan dan Tupoksi

Kasus dugaan pelecehan seksual oknum Jaksa terhadap anak kandung

KalbarOnline, Pontianak – Oknum Jaksa Kalbar, AJ terduga pelaku pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap anak laki-laki kandungnya turut menanggapi pemberitaan terkait konferensi pers yang digelar KPPAD pada Selasa sore (7/8/2018).

Baca: KPPAD Kalbar Sayangkan Langkah AJ Bawa-bawa Institusi Kejaksaan Tinggi Lakukan Pembelaan

Baca: KPPAD Kalbar Temukan Ungkapan Bahasa Baru yang Diucapkan AF ‘Pipis Papa Masuk Mulut’

“Saya sudah membaca pemberitaan kemarin, kemudian saya ke Kantor KPPAD dan ketemu dengan sejumlah Komisioner KPPAD. Tujuan saya adalah ingin kondisi anak saya, karena saya kaget dengan perubahan anak saya yang dikatakan oleh Ketua KPPAD Kalbar, seperti makan bubur muntah, shock, ketemu laki-laki takut, ketemu saya juga takut. Nah ini yang ingin saya minta dijelaskan. Karena, ketika saya antar anak saya di tanggal 20 Juli kepada ibunya (MA), anak saya dalam kondisi yang normal, saya juga ada data-data sendiri yang membuktikan anak saya normal, kenapa setelah 3 minggu bersama ibunya dan dibawah pengawasan KPPAD, kok berubahnya seperti itu, itu yang saya cemaskan,” jelasnya.

AJ juga mengatakan bahwa dirinya telah menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperlukan, bahkan video terakhir kebersamaannya dengan AF.

“Karena saat saya serahkan, semuanya normal, tidak ada yang aneh. Tiba-tiba setelah 3 minggu terjadi hal seperti ini, ada apa?,” lanjutnya.

Terkait perubahan yang dialami AF, AJ khawatir anaknya AF, sudah didoktrin dan di-brainwash.

“Saya tidak memuji anak saya pintar, tapi memang seperti itu. Untuk mengajari dia bahasa inggris dan sebagainya memang sangat cepat daya tangkapnya. Apalagi hanya disuruh menghafal dalam waktu 3 minggu, itu yang saya takutkan yaitu di cuci otaknya. Tapi saya percaya kawan-kawan di Polda bisa menilai mana yang benar, bisa profesional,” tukasnya.

Baca Juga :  Cegah Praktek Prostitusi, Wali Kota Pontianak Minta Hotel Selektif Terima Tamu

Terkait pernyataan KPPAD mengenai status AJ yang dinyatakan sebagai pelaku, AJ menegaskan bahwa hal itu diluar kewenangan atau tupoksi KPPAD.

“Intinya saya hanya ingin menanyakan, tapi oleh KPPAD, kami tidak diperbolehkan untuk bertemu, karena saya dinyatakan 99 persen adalah pelaku. Saya bilang, bisa nyatakan seperti itu apa alat buktinya, terus apa ada saksinya, dan apa KPPAD melihat langsung? Kok bisa berasumsi seperti itu. Inikan diluar wewenang KPPAD, konteks mereka-kan cukup melindungi hak-hak anak, biarkan polisi bekerja, kawal dan tidak bisa intervensi terlalu dalam, itu yang saya sayangkan,” tukasnya.

AJ juga menjawab mengenai sikap KPPAD yang menyayangkan dirinya melakukan konferensi pers di Kantor Kejati Kalbar pada Senin (6/8/2018) lalu.

“Pertama, pemberitaan disitu adalah ‘oknum Jaksa cabuli anak’, ini membawa status saya selaku Jaksa. Disini kita ada prosedur, kita harus lapor pimpinan dan kita gunakan hak jawab sesuai Undang-Undang. Kita gunakan hak jawab, disitu secara resmi dan kantor tahu, karena ini menyangkut saya pribadi tetapi juga institusi, kecuali dalam pemberitaan ‘ayah cabuli anak kandung’ oke berarti konteksnya saya secara pribadi tapi ini-kan menyangkut institusi. Sampai saya bilang ke orang KPPAD, masa’ saya harus konferensi di warung kopi sedangkan pemberitaannya menyangkut institusi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kajati Bantah Jaksa Beri Rekomendasi Reparasi Ambulans

“Saya juga tanya apa dasar mereka melakukan konferensi pers, dimana disitu dinyatakan akan menonaktifkan saya, melapor ke Gubernur, Menteri Pemberdayaan Wanita, Kejagung, dan lainnya. Kejagung sudah dilaporkan saya, dan saya sudah dihubungi dari Kejagung bahwa saya akan dilakukan pemeriksaan, dan saya nyatakan saya siap karena saya yakin saya benar. Saya juga tanya, kenapa KPPAD yang seharusnya diposisi netral, cukup menjaga dan melindungi hak-hak anak, selanjutnya silahkan pantau rekan-rekan Kepolisian, penyidik yang menangani perkara ini, tapi jangan intervensi terlalu dalam. Dan jawaban mereka (KPPAD) adalah kawan-kawan media setiap hari datang bergilir untuk menanyakan perkembangan kasus, jadi KPPAD merasa butuh untuk melakukan konferensi pers,” lanjutnya.

Padahal menurut AJ, hal itu bukan ranah KPPAD. Sebab, menurut AJ, pengacara dan pelapor yakni orang tua (MA) sudah melakukan pelaporan ke Polda.

“Sebenarnya cukup sampaikan bahwa orang tua (MA) dan pengacara sudah melaporkan ke Polda dan Polda sudah menangani kasusnya, seharusnya KPPAD bilang silahkan kawan-kawan media konfirmasi ke Polda, kenapa KPPAD harus buat statemen itu di media, itu yang tidak bisa saya terima,” tukasnya.

AJ juga meminta media untuk mengawal kasus ini secara berimbang dan tidak tendensius dalam pemberitaan.

“Saya minta rekan-rekan media berimbang dan apabila ada perkembangan kasus silahkan konfirmasi ke Polda tapi tolong dalam posisi yang netral, jangan karena ada muatan dari sebelah pihak,” pintanya. (Fai)

Comment